Menimbang Status SHM/SHGB dan Cara Meningkatkannya

Menimbang Status SHM/SHGB dan Cara Meningkatkannya

Secara umum jenis surat properti yang sering ditemui masyarakat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Keduanya memiliki fungsi yang hampir sama, namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu diketahui oleh khalayak luas.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai SHM dan SHGB perlu diketahui bahwa sebenarnya SHGB bisa ditingkatkan status kepemilikannya menjadi SHM. Pemilik bisa mengurus sendiri atau meminta jasa Notaris untuk mengurusnya, sebab hal tersebut butuh kesabaran dan biaya yang tidak sedikit.

Cara mengurusnya, pemilik atau perantara datang langsung ke kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada. Tentu saja properti dengan SHGB tersebut bisa menjadi SHM hanya apabila pemiliknya adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu syarat yang lainnya adalah luas tanah kurang dari 600 meter persegi, dan SHGB tersebut masih berlaku atau bisa juga sudah habis masa berlakunya.

Namun jangan kuatir, dengan reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah saat ini, semua pelayanan untuk masyarakat disederhanakan dan sebisa mungkin memudahkan masyarakat. Seperti halnya mengurus sertifikat dari SHGB ke SHM adalah salah satu bidang yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Jadi meskipun pengurusan surat tanah tersebut cukup rumit, namun hasilnya bisa menjadi kebanggaan bagi pemilik, karena telah memiliki bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Apa Kelebihan Sertifikat Hak Milik?

Definisi dari Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Selain itu, Status SHM juga tidak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan. SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI. Keuntungan memiliki SHM adalah:

  • Memiliki bukti SHM adalah sebuah prestise atau kebanggan

Memiliki surat bukti atas kepemilikan tanah berbentuk SHM adalah sebuah prestise bagi pemilik tanah, karena telah sah di mata hukum. Namun untuk membuat status hukum berupa sertifikat butuh kesabaran untuk datang dan antri di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), ditambah lagi dengan biaya yang cukup banyak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

  • Pemilik memiliki hak penuh atas sertifikatnya

Memiliki tanah yang sudah berstatus hukum adalah sebuah kepuasan tersendiri, dan ada perasaan yang sangat lega bagi pemilik sertifikat tersebut.

  • Jangka waktu tidak terbatas

Dengan jangka waktu yang tidak terbatas, memiliki sertifikat merupakan jaminan keamanan aset tanah di masa depan, bahkan bagi anak cucu yang akan mewarisinya.

Apa Kelebihan Hak Guna Bangunan?

Berbeda dari SHM, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.

Pemegagang SHGB bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, dan yang menjadi pemilik tanah tersebut adalah milik negara. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI, SHGB juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Keuntungan memiliki SHGB adalah:

  • Biaya pengurusannya tidak besar

Pemilik SHGB tidak hanya WNA yang ingin berinvestasi, melainkan juga WNI menengah ke bawah yang memiliki rumah subsidi atau rumah murah dari pemerintah. Saat WNI bisa melunasi atau membayar rumah subsidi atau rumah murah program pemerintah. Mereka belum diberikan SHM, namun masih berupa SHGB. Jadi biaya pembuatannya tidak membebankan bagi mereka.

  • Peluang usaha lebih terbuka

Dengan memiliki surat properti dengan status SHGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama. Biasanya WNA yang bermaksud menanamkan modal atau berbisnis di negara kita.

  • Bisa dimiliki oleh WNA

Kebanyakan WNA yang datang ke Indonesia adalah adalah pekerja non permanen, jadi mereka bisa memiliki SHGB. Sedangkan WNA yang bermaksud tinggal lebih lama di negara kita karena suatu alasan misalnya menikah dengan WNI atau lain hal, maka mereka bisa menggunakan nama pasangan mereka yang WNI untuk meningkatkan status SHGB ke SHM. Tentu saja hal tersebut dengan perjanjian yang jelas.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT