Sebaiknya Anda Tahu: Prosedur dan Syarat Baru Pendirian Perusahaan

Sebaiknya Anda Tahu: Prosedur dan Syarat Baru Pendirian Perusahaan

Pelaku usaha wajib merasa senang karena selama dua tahun ini, semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usaha. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Hal yang paling penting dalam Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Peraturan tersebut juga mulai menerapkan informasi berbasis digital atau online.

Beberapa peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengenai Pengurusan Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan

Di pertengahan bulan Juni 2018, Muncul informasi bahwa untuk penerbitan NPWP perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab, setelah proses pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, otomatis akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. 

Sebelumnya proses penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Namun di prosedur terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.

Pemberitahuan bahwa NPWP perusahaan sudah selesai diproses disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham. Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari Direktorat Jendral Pajak (eregistration@pajak.go.id).

2. Domisili Usaha di Virtual Office

Untuk prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan terbaru di wilayah Jakarta, tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan penggunaan virtual office atau kantor virtual sebagai domisili usaha. Sempat ada hambatan melalui peraturan di tahun 2015, namun antara tahun 2016-2018 pembatasan tersebut sudah tidak ada lagi.

Pemerintah daerah sudah mulai memahami dan memberi izin bagi perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan virtual office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola virtual office dan service office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat virtual office tersebut. Kemudahan ini sangat dirasakan bagi perusahaan yang bergerak di industri digital, seperti fintech (financial technology), e-commerce, tour and travel, dan lain-lain.

3. Penyesuaian Bidang Usaha dengan KBLI

Tentang Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

4. Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Ditiadakan

Sejak tahun 2016 untuk wilayah Jakarta sebenarnya sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Kepala DMPTSP yang menyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam mengajukan perizinan. Namun dalam praktiknya, SKDP masih diminta saat perusahaan yang baru didirikan ingin mendapatkan NPWP perusahaan. Kemudian, pada saat pengajuan untuk mendapatkan SIUP juga diminta untuk menyertakan SKDP.

Baru di tahun 2018 untuk mendapatkan NPWP perusahaan tidak lagi melampirkan SKDP. Gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.

5. Syarat BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pengurusan PT

Tentang BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini sudah tidak menjadi persyaratan lagi. Namun sebenarnya persyaratan BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Pernah dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha (SIUP). Tapi di lain waktu persyaratan tersebut bisa dikesampingkan.

Kendatipun kebijakan di tahapan mana pengajuannya berubah-ubah, namun dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu anda siapkan:

  • Formulir yang sudah diisi.
  • Akta pendirian PT.
  • Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi PT).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dari karyawan PT yang didaftarkan.

6. Pengajuan NPWP

Seperti telah dibahas di atas, proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan besar tidak perlu lagi dilakukan dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya  berada di domisili perusahaan. Setelah didapat SK badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sepertinya dilanjutkan dengan proses penerbitan NPWP perusahaan.

Dalam pengajuan NPWP terdapat terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • NPWP direktur PT yang bersangkutan harus sudah dalam format terbaru yaitu format tahun 2015. Ciri khas dari format terbaru ini adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP direktur bersangkutan yang tertera di kartu NPWP pribadinya. Selain NIK, alamat yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut harus sama dengan alamat yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.
  • Untuk meningkatkan ketaatan pajak, direktur PT sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai dari Rp 100 ribu per tahun, tergantung pada seberapa tepat waktu anda dalam melunasi tunggakan beserta denda tersebut.

7. Pengurusan SIUP dan TDP

Prosedur pengajuan SIUP dan TDP di kota-kota besar saat ini bisa dilakukan dengan menggunakan platform JakEvo yang berbasiskan portal online dan aplikasi. Cara ini sangat memudahkan bagi banyak pihak. Melalui JakEvo persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP tersebut juga semakin mudah sepanjang memenuhi dan melengkapi persyaratan. Sebagai contoh pada proses sebelum ada JakEVO, tidak kurang ada 14 surat pernyataan yang harus disiapkan. Namun di JakEvo surat pernyataan yang diperlukan hanya empat macam dan tidak ada lagi pengisian form manual sebagaimana proses sebelumnya.

8. Peraturan Permodalan PT

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyatakan bahwa modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 juta dengan minimal 25% nya disetorkan sebagai modal disetor PT. Persyaratan ini sering menjadi ganjalan bagi mereka yang ingin mendirikan PT  tapi hanya memiliki modal yang sedikit.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dimana besaran modal dasar untuk pendirian PT tergantung pada kesepakatan para pendirinya. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”). Meski demikian, persyaratan modal ini hanya berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Prinsip 5C: Pedoman Credit Analyst untuk Menyetujui atau Menolak Kredit

Prinsip 5C: Pedoman Credit Analyst untuk Menyetujui atau Menolak Kredit

Sejauh ini yang diketahui banyak orang mengenai analisis kredit hanya sebatas mengecek BI Checking. Perlu diketahui bahwa BI Checking hanyalah satu dari bagian analisis yang berdasarkan Prinsip 5C: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi).

1. Character

Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian calon debitur. Hal ini bisa dilihat dari hasil wawancara antara customer service kepada calon debitur yang hendak mengajukan kredit, mengenai latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup calon debitur, dan lain-lain. Inti dari prinsip character ini ialah menilai calon calon debitur apakah bisa dipercaya dalam menjalani kerja sama dengan bank.

Bank biasanya memanfaatkan BI Checking untuk mengetahui karakter calon debitur. Prosesnya, riwayat kredit calon debitur dicari tahu dengan mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Semua riwayat orang yang pernah mengajukan kredit tersimpan dalam SID ini.

Jadi, jika calon debitur pernah menunggak, jangan harap pengajuan kreditnya disetujui. Namun, bukan berarti kalau Anda baru pertama mengajukan kredit, lantas disetujui bank. Masih banyak pertimbangan lain yang akan menentukan.

2. Capacity

Prinsip ini menilai calon debitur atas kemampuannya dalam menjalankan keuangan, baik sebagai karyawan maupun pengusaha. Apakah calon debitur pernah mengalami permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak. Dengan begitu, bank bisa mengetahui kemampuan calon debitur dalam membayar kredit.

Untuk mengukur capacity, hitung dan bandingkan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan. Ingat, bila Anda ingin pengajuan kredit disetujui, usahakan agar seluruh cicilan kredit yang ditanggung tidak menghabiskan 30% dari pemasukan tiap bulan.

3. Capital

Ini terkait kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya yang dipunyai calon debitur yang berstatus sebagai pengusaha. Capital dinilai dari laporan tahunan calon debitur. Dari penilaian tersebut, bank dapat menentukan layak atau tidaknya calon debitur mendapat pinjaman. Atau seberapa besar kredit yang akan diberikan.

4. Collateral

Prinsip ini perlu diperhatikan para calon debitur andaikan mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan kredit. Apabila hal buruk ini pada akhirnya terjadi, sesuai dengan ketentuan yang ada, bank akan menyita aset yang telah diagunkan sebagai jaminan.

Agunan ini bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, emas, ataupun deposito. Prinsipnya, nilai aset jaminan harus lebih tinggi dibandingkan nominal pinjaman. Kalau nantinya terjadi kredit macet, agunan akan dilelang bank untuk membayar sisa kredit Anda. Bank umumnya memiliki ketentuan standar pinjaman maksimum 80% dari nilai agunan.

5. Condition

Prinsip ini dipengaruhi faktor di luar bank ataupun calon debitur. Artinya, kondisi perekonomian suatu daerah atau negara sangat berpengaruh. Karena itu, prinsip ini disebut sebagai prinsip kehati-hatian dalam menganalisis potensi risiko terganggunya pemasukan calon debitur akibat kondisi ekonomi.

Kondisi ekonomi biasanya dikaitkan dengan pekerjaan dari calon debitur. Sebagai contoh, calon debitur bekerja di sektor jasa pariwisata. Saat ini misalnya sektor pariwisata sedang sepi peminat. Bank bisa saja berkesimpulan kondisi tersebut berdampak pada pemasukan calon debitur. Dan berisiko bila bank memberikan kredit kepada calon debitur.

Pengajuan Online: Cara Cepat Mengajukan Kredit

Saat ini mengajukan produk finansial secara online sedang menjadi tren. Cukup lewat laptop atau smartphone yang terhubung dengan internet, maka masyarakat bisa mengakses beragam info produk finansial. Mulai dari kartu kredit, pinjaman, hingga simpanan. Semuanya mudah dilakukan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank.

Misalnya, Anda ingin mengajukan kredit sebesar Rp65 juta dengan jaminan BPKB mobil. Hal pertama yang Anda lakukan adalah mencari bank mana saja yang mau memberikan pinjaman. Berapa besaran bunga yang ditetapkan tiap-tiap bank. Kemudian berapa lama tenornya dan berapa besar cicilan bulanannya.

Betapa repotnya Anda mendapatkan informasi tersebut bila bertanya ke tiap-tiap bank. Berbeda halnya kalau Anda mencari tahu secara online. Cukup membuka website, Anda akan mendapatkan beragam informasi mengenai kredit dan bank pemberi kredit. Selain itu, besaran bunga, cicilan, tenornya, dan persyaratannya bisa Anda dapatkan sekaligus.

Mengenal Lebih Jauh Jenis Badan Usaha di Indonesia

Mengenal Lebih Jauh Jenis Badan Usaha di Indonesia

Pengertian badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sebenarnya badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaan utamanya adalah, jika badan usaha adalah lembaga, maka perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Berikut ini beberapa jenis badan usaha yang terdapat di Indonesia.

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Perusahaan perseorangan biasanya didirikan oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Jenis usaha ini tidak perlu izin usaha dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan. Namun pembubarannya juga sangat mudah, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.

2. Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah jenis usaha yang biasanya dimiliki oleh beberapa orang yang memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut KUH Perdata pasal 1618, definisis dari persekutuan perdata adalah suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.

3. Persekutuan Firma

Pengertian persekutuan firma hampir sama dengan persekutuan perdata, namun memiliki spesifikasi yang pasti, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang. Tanggung rentang artinya hutang dari salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.

4. Persekutan Komanditer

Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang merupakan perkembangan dari persekutuan firma. Apabila persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Jadi di dalam firma semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.

5. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam PT, beberapa pendiri masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.

Nah, dengan penjelasan di atas apakah Anda sudah mulai memahami esensi dari masing-masing bentuk badan usaha yang sesuai dengan bisnis Anda? Kami senantiasa terbuka untuk berkonsultasi terkait pendirian perusahaan dan berbagai legalitas yang terkait. Pada artikel selanjutnya kita akan bahas lebih mendalam apa saja perbedaan mendasar dari bentuk badan usaha yang paling sering digunakan di Indonesia yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV).

Anda Perlu Tahu: Rangkuman Perbedaan Pendirian CV dan PT

Anda Perlu Tahu: Rangkuman Perbedaan Pendirian CV dan PT

Badan usaha yang secara umum kita jumpai dalam masyarakat adalah CV dan PT. Dua jenis badan usaha tersebut tidak pernah terlepas dari pembicaraan mengenai badan usaha. CV dan PT merupakan nama yang disematkan pada badan usaha yang ada di Indonesia.

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perseroan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa pihak dengan cara bekerjasama dan mempercayakan uang dan produknya kepada salah satu pihak yang dianggap mampu dan layak untuk memimpin persekutuan tersebut. 

Pada dasarnya konsep CV merupakan sebuah kemitraan yang terdiri dari beberapa mitra biasa serta satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara keseluruhan bertanggung jawab atas semua yang terjadi.

Sedangkan PT adalah singkatan dari Naamloze Vennootschap atau yang sering disebut dengan Perseroan Terbatas. PT merupakan sebuah persekutuan atau perusahaan yang mempunyai modal terdiri dari saham-saham ataupun surat-surat berharga dimana seorang pemiliki memiliki saham sebesar saham yang dimilikinya. Dalam PT ini perubahan kepemilikan dapat dilaksanakan tanpa harus adanya pembubaran perusahaan.

Beberapa perbedaan dari dua badan usaha tersebut antara lain:

1. Bentuk Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

  • Memiliki badan hukum yang jelas dan sah. Keunggulan PT adalah semua aktivitas yang dilakukan oleh perseroan terbatas akan mendapat perlindungan dari badan hukum. Namun perseroan terbatas tetap harus melaporkan segala kegiatannya kepada badan hukum yang ada, selain itu ketika ingin melakukan sebuah aktivitas atau menjalankan sebuah program semua juga harus sesuai dengan peraturan dan hukum. Hal itu bisa menjadi kelebihan dan kekurangan bagi PT. Kelebihannya bisa terlindungi dan terarah. Sedangkan kelemahannya tidak bisa bebas dan terpacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan pertimbangan yang tepat.
  • Biasanya digunakan untuk kegiatan usaha kecil, sedang maupun besar.
  • Jenis badan usaha yang paling banyak dipilih oleh pelaku usaha. Jenis PT banyak dipilih oleh para pengusaha Indonesia, karena kebanyakan orang Indonesia memilih yang aman dan pasti, dan PT dilindungi oleh badan hukum yang jelas.

B. Perseroan Komanditer (CV)

  • CV adalah jenis badan usaha selanjutnya yang sering dipilih oleh pelaku usaha, setelah PT. Kondisi ini disebabkan karena pada umumnya orang Indonesia masih suka yang aman dan terjamin. Badan usaha CV tidak memiliki badan hukum yang jelas. Di CV terdapat kebebasan berkreasi, berfikir dan mencipta. Jadi tidak ada peraturan yang membatasi atau perundang-undangan yang mengatur dan mengontrol kegiatan pengusaha pemilik CV.
  • Tidak memiliki badan hukum yang resmi. Kondisi ini memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya adalah kegiatan usaha tidak terarah dan tidak ada sebuah jaminan dari pihak yang bersangkutan sehingga apabila terjadi sebuah permasalahan yang menangani adalah pengurus CV itu sendiri. Dan kelebihannya adalah tidak dibatasi dalam berkreasi dan berinovasi jadi baik buruknya usahanya ditentukan oleh pengusaha itu sendiri.

2. Dasar Hukum Pendirian Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

Pendirian PT harus disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku yakni UU PT nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini harus dilakukan karena pada dasarnya PT merupakan perushaan yang berlandaskan hukum.

B. Perseroan Komanditer (CV)

Pendirian CV tidak perlu dengan persetujuan atau landasan dari sebuah hukum yang berupa Undang-undang, karena CV bukan jenis perusahaan yang terikat oleh hukum.

3. Pendiri Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

Pendiri PT dan CV sama minimal terdiri dari dua orang dan warga negara Indonesia. Namun terdapat perbedaan yang mendasar pada bagian ini. Dalam PT warga negara asing diperbolehkan berkecimpung dalam kegiatan perseroan yakni dalam rangka penanaman modal. Kondisi ini disebabkan karena semua usaha yang berlandaskan pada peraturan negara diperbolehkan atau harus berkenan untuk menerima orang asing di dalamnya. Namun kita sebagai pribumi tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah, dengan membatasi pekerjaan orang asing, mereka tidak boleh berada di posisi yang tinggi di perushaan dan juga orang asing yang diterima tentunya harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

B. Perseroan Komanditer (CV)

Dalam CV warga negara asing tidak diberikan ruang karena memang hanya warga negara lokal atau pribumi yang boleh berkecimpung di dalamnya. Ini menjadi keunggulan dari CV karena tidak memberikan ruang bagi orang asing, sehingga resiko akan terjadinya penyelewengan akibat kehadiran orang asing kecil. Tidak hanya itu dengan kebijakan ini akan membantu masyarakat Indonesia yang pengangguran, karena CV akan menjadi lapangan pekerjaan baru bagi mereka.

4. Nama Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

  • Nama perusahaan didahului dengan PT di depannya setelah itu nama perusahaannya, misal PT. Lancar Jaya.
  • Setiap nama perusahaan tidak boleh sama. Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah no 26 tahun 1998. Ini juga menjadi salah satu keunggulan bagi PT karena hak nama mendapat perlindungan sehingga tidak ada nama yang sama. Ketika ada urusan-urusan para pengusaha, pengurus dan pemiliki PT tidak bingung karena hanya terdapat satu nama.

B. Perseroan Komanditer (CV)

  • Nama perusahaan diawali dengan CV selanjutnya nama perusahaan, contoh CV. Maju Makmur.
  • Tidak masalah jika terjadi kemiripan atau kesamaan nama karena tidak ada Undang-undang yang mengaturnya. Ini juga menjadi kelemahan dari CV, karena kesamaan nama akan membingungkan dan bisa juga menjadi sebuah masalah, contohnya ketika ada seorang kurir yang akan mengirim barang atau bahan produksi akan bingung. Selain itu ketika seorang konsumen search di google maka akan muncul nama yang sama dan tidak bisa membedakan antara satu dan lainnya.

5. Modal Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

Untuk masalah permodalan perusahaan, dalam PT didasarkan pada Undang-undang no 40 tahun 2007 (peraturan lama), dalam UU ini dijelaskan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:

  • Modal dasar minimal yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000.000. Dalam peraturan yang baru, modal diatur sesuai kesepakatan para pendiri.
  • Sebanyak 25 % dari modal minimal harus disetorkan pada pendiri perseroan agar mereka dianggap pemegang saham perseroan.

B. Perseroan Komanditer (CV)

CV tidak perlu menyebutkan minimal modal yang harus dikeluarkan, artinya besar penyetoran dana atau modal dicatat sendiri dan dipisahkan dari yang lainnya oleh para pendiri perseroan serta dalam anggaran dasar CV tidak ada kepemilikan saham. Untuk bukti penyetoran modal oleh para pendiri persero baik persero aktif maupun persero pasif dilakukan dengan membuat sebuah perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Nampaknya memang mudah namun ketika ada patokan minimal modal maka usaha yang mereka lakukan akan sulit berkembang. Selain itu motivasi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar juga tidak ada.

6. Kegiatan Usaha

A. Perseroan Terbatas (PT)

Jenis kegiatan PT sesuai dengan peraturan, antara lain:

  • PT non Fasilitas, yang meliputi beberapa kegiatan usaha antara lain perdagangan, pembangunan (kontaktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan barang, pertanian, percetakan, perbengkelan dan jasa lainnya.
  • PT fasilitas PMA
  • PT fasilitas PMDN
  • PT Persero BUMN, khusus untuk badan usaha yang dimiliki dan dikuasai oleh negara.
  • PT lembaga keuangan non Perbankan
  • PT usaha khusus yang meliputi kegiatan usaha perusahaan pers, pariwisata, perfilman, perekaman video, radio siaran swasta, forwarding, perusahaan bongkar muatan, ekspedisi muatan kapal laut, ekspedisi muatan kapal udara, pelayaran dan kegiatan lainnya.

B. Perseroan Komanditer (CV)

Kegiatan usaha CV hanya terbatas, karena pada dasarnya CV tidak bisa melaksanakan kegiatan usaha lain karena kebanyakan usaha diatur dalam peraturan atau undang-undang. Biasanya CV bergerak di bidang usaha berupa : Perdagangan, pembangunan, perindustrian, pertanian, perbengkelan, percetakan, pertanian, perkebunan dan lain-lain.

7. Pengurus Perseroan

A. Perseroan Terbatas (PT)

Kepengurusan PT memiliki minimal dua orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris. Namun kondisi ini tidak berlaku di perseroan terbuka yang wajib memiliki minimal dua  anggota Direksi. Jika suatu PT terdapat lebih dari satu orang untuk Direksi dan Komisaris, maka salah satunya bisa diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama. selain itu seorang pengurus juga bisa menjadi pemegang saham perseroan, sedangkan untuk masalah pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan diatur dalam RUPS.

B. Perseroan Komanditer (CV)

Pengurusan CV terdiri dari minimal dua orang yang akan menjadi persero aktif dan persero pasif. Persero aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan termasuk kerugiannya. Sedangkan persero pasif adalah seorang yang memiliki tanggung jawab hanya pada besarnya kecilnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

8. Proses Pendirian Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

  • Proses pendirian cenderung memakan waktu yang lama karena banyak prosedur yang harus dilakukan dan ditaati. Meskipun lama hasilnya juga akan baik, karena PT yang berdiri sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku dan mudah menjalankan usahanya. Dengan persiapan yang baik tentu akan baik pula suatu usaha yang dibentuk.
  • Pemakaian nama PT harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Menteri agar bisa menjadi legal dan di lindungi oleh hukum.
  • Biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan PT cukup besar. Hal ini wajar karena PT merupakan perushaan yang besar dan keuntungan yang menjanjikan.
  • Anggaran dasar PT harus mendapatkan perijinan dahulu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat ini bisa menjadi pelindung sekaligus pembantu bagi perseroan terbatas.

B. Perseroan Komanditer (CV)

  • Proses pengurusannya tidak membutuhkan waktu yang lama karena prosedurnya tidak serumit pendirian PT. Namun singkatnya waktu itu membuat persiapannya kurang maksimal. Dan ini akan membuat pemilik dan pendiri akan bekerja dua kali ketika sudah berdiri dan pengusaha akan berupaya maksimal dan butuh waktu lama untuk membuat CV menjadi lebih baik.
  • Penggunaan nama tidak perlu mendapatkan persetujuan khusus.
  • Pendirian CV ini tidak perlu dilaporkan dan disahkan oleh Menteri, hanya cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Ini juga akan menjadi kelemahan CV untuk membangun sebuah jaringan karena tidak dalam ruang lingkup Kementrian. Kondisi tersebut membuat pengusaha CV harus memutar otak dan bekerja keras untuk membuat dan membentuk sebuah jaringan yang luas.
Yes! Proses Pendirian Perusahaan Kini Lebih Simpel

Yes! Proses Pendirian Perusahaan Kini Lebih Simpel

Belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang kemudahan untuk Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan Presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Perpres tersebut juga menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang cukup responsif dalam melakukan terobosan dan menanggapi himbauan dari Presiden, bahkan sejumlah instansi telah mengaplikasikan teknologi dengan menggunakan platform online dan menghapuskan proses pengajuan secara manual yang sebelumnya banyak digunakan oleh lembaga pemerintah yang menangani perizinan usaha. Berikut ini adalah sejumlah terobosan pemerintah untuk mempermudah prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan perizinan usaha:

1. Kemudahan Pengajuan NPWP Perusahaan

Sejak pertengahan tahun 2018 penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebuah perusahaan berbentuk PT tidak lagi dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab setelah proses pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Dirjen Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham, otomatis akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. Sebelumnya proses penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Sementara dalam persyaratan terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.

Nantinya, pemberitahuan bahwa proses pembuatan NPWP perusahaan sudah selesai disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham. Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari Direktorat Jendral Pajak (eregistration@pajak.go.id). Namun hingga detik ini belum dapat dipastikan apakah ini telah menjadi prosedur baku mengingat tidak semua NPWP perusahaan diterbitkan bersamaan dengan diterbikannya SK pengesahan badan hukum PT.

2. Kemudahan Domisili Usaha Menggunakan Virtual Office

Persyaratan ini lebih menyasar pada bidang usaha yang lebih banyak bergerak di bidang aplikasi dan platform, seperti start up atau fintech (financial technology). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator menetapkan persyaratan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi layanan keuangan tersebut setidaknya punya alamat kantor yang jelas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki.

Pemda DKI sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan start up untuk menggunakan virtual office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola virtual office dan service office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan perusahaan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat virtual office tersebut.

3. Penentuan Bidang Usaha Menyesuaikan KBLI

Berkenaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

Peraturan dari Kepala BPS yang mengatur KBLI menjaid acuan bagi setiap daerah dalam menentukan KBLI agar bisa digunakan di daerah masing-masing. Misalnya untuk wilayah Jakarta acuan KLBI yang digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan. Namun di tempat lain acuan KBLI tersebut juga berbeda dan bisa diakses secara online.

4. Penghapusan Persyaratan SKDP

Saat ini untuk mendirikan perusahaan dan mendapatkan NPWP tidak diperlukan lagi melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Sebagai gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Meskipun SKDP bukanlah syarat mutlak untuk mendirikan perusahaan, namun untuk beberapa bidang usaha yang sifatnya virtual atau berupa aplikasi/platform teknologi online, kejelasan SKDP tetap menjadi syarat utama bagi regulator atau pihak yang berkepentingan. Hal itu untuk memudahkan apabila nantinya terdapat komplain dari pihak investor maupun konsumen/pelanggan.

5. Keringanan Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan SIUP di wilayah Jakarta saat ini sudah tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, berdasarkan pengalaman dari beberapa pengusaha, persyaratan tentang perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Jadi, jangan heran apabila dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha (SIUP). Tapi di lain waktu persyaratan tersebut berubah.

Namun pada dasarnya hal yang menjadi dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk wilayah Jakarta salah satu aturan berkaitan dengan BPJS adalah SE Kepada BPTSP DKI No. 24/SE/2016.

6. Pengurusan SIUP dan TDP Secara Online

Kabar gembira untuk para pengusaha karena saat ini prosedur pengajuan SIUP dan TDP di wilayah Jakarta bisa dilakukan secara online sehingga semakin memudahkan bagi pengusaha maupun pihak penyelenggara. Proses tersebut sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan platform JakEvo yang berbasiskan portal online dan aplikasi.

Tentu saja proses ini berdampak positif terhadap prosedur dan persyaratan perizinan usaha. Melalui JakEvo persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP tersebut juga semakin mudah sepanjang memenuhi persyaratan. Sebagai contoh, sebelum ada JakEVO tidak kurang dari 14 surat pernyataan yang harus disiapkan. Namun di JakEvo surat pernyataan yang diperlukan hanya empat macam dan tidak ada lagi pengisian form manual sebagaimana proses sebelumnya.

Pengajuan SIUP dan TDP di JakEvo juga dapat dilakukan secara simultan dan tidak ada lagi perbedaan proses dan persyaratan untuk pengajuan SIUP kategori kecil, menengah, dan besar. Namun sementara ini pengajuan SIUP dan TDP untuk perusahaan yang berdomisili di Jakarta melalui sistem JakEvo belum bisa digunakan apabila domisili usahanya menggunakan virtual office. Untuk perusahaan di Jakarta yang domisilinya menggunakan virtual office maka prosesnya tetap melalui website DMPTSP.

Salah satu hal yang cukup penting dan perlu diperhatikan jika PT yang didirikan ingin memperoleh SIUP dan TDP melalui platform JakEvo adalah domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai. Proses penentuan domisili usaha dilakukan menggunakan geo-tagging dan otomatis langsung diketahui apabila tempat yang dijadikan domisili usaha zonasinya sesuai atau tidak sesuai.

Siapa Saja Yang Berhak Mendirikan Perseroan Terbatas?

Siapa Saja Yang Berhak Mendirikan Perseroan Terbatas?

Bagi seseorang yang sudah lama berkecimpung di dunia wirausaha atau enterpreneurship, rasanya belum afdol jika belum mengesahkan perusahaannya menjadi sebuah usaha yang berbadan hukum. Tanpa badan hukum mereka tidak bisa melindungi usaha yang telah mereka rintis dengan susah payah. Dan tanpa keabsahan usaha yang mereka rintis dan jalankan dengan susah payah, orang lain tetap akan menganggap kalau usaha mereka tidak lebih baik dari toko kelontong di perkampungan atau usaha dagang di pasar. Toko atau usaha dagang tersebut hanya perlu ijin dari lingkungan setempat dan petugas pasar.

Oleh karena itu, banyak pengusaha yang memulai usahanya dari bawah yang bermaksud menjadikan usaha mereka berbadan hukum berupa PT (Perseroan Terbatas). Lalu siapa saja orang yang berhak mendirikan perusahaan menurut hukum positif di negara kita? Menurut pasal 7 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 tahun 2007 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pihak yang diperbolehkan mendirikan PT adalah:

1. Minimal Didirikan Oleh Dua Orang

Sebuah PT harus didirikan oleh minimal oleh dua orang, dan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (sesuai dengan wilayah hukum Indonesia). Karena pada dasarnya perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga harus mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham atau pendiri. Pengertian “orang” di sini, adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing (lihat Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UUPT). Bila syarat dua orang tersebut tidak terpenuhi akan berakibat berubahnya tanggung jawab perseroan yang notabene terbatas menjadi tanggung jawab tidak terbatas. Artinya segala perikatan dan kerugian PT menjadi tanggungjawab pendirinya secara pribadi.

2. Warga Negara Indonesia Yang Sah Secara Hukum

Mereka yang akan mendirikan PT seharusnya sudah berusia 17 tahun atau memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sehingga pada usia tersebut seseorang sudah sah secara hukum menjadi Warga Negara Indonesia. Apabila pada kasus tertentu seseorang harus menangani PT sebelum berumur 17 tahun karena keadaan yang mengharuskan seperti itu, misalnya karena orangtua sebagai pemilik PT meninggal mendadak oleh suatu hal, maka PT tersebut bisa dipegang sementara oleh wali yang ditunjuk oleh ahli waris. Wali tersebut akan memegang atau menangani PT tersebut sampai anak tersebut berusia 17 tahun.

3. Badan hukum (PT, CV, Yayasan, dan Sejenisnya)

Badan hukum yang mendirikan PT adalah berupa PT, CV  (Commanditaire Vennootschap), atau Yayasan. Namun TDP (Tanda Daftar Perusahaan) perusahaan tersebut (baik PT, CV, yayasan, dan lain-lain) hanya bisa mencantumkan satu bidang usaha yang diambil dari yang terdaftar di SIUP. Kalau di kemudian hari bidang usaha yang dicantumkan di TDP ternyata sudah tidak relevan dengan bisnis utama yang dijalankan maka pemilik dari PT tersebut bisa mengajukan perubahan TDP. Jadi pada dasarnya satu perusahaan bukan mendirikan perusahaan lagi, melainkan memperbarui TDP nya. Yang perlu diperhatikan bidang usaha yang baru untuk TDP harus tercantum di SIUP perusahaan Anda. Kalau dirangkum, memang harus ada kesesuaian bidang usaha yang dicantumkan di TDP, SIUP, dan Anggaran Dasar.

4. Suami Istri Yang Tidak Terikat Perjanjian Pra Nikah

Suami istri dengan perjanjian pra nikah tidak bisa mendirikan perusahaan, karena terikat dengan perjanjian pra nikah yang memisahkan harta benda, termasuk pembagian warisan. Jadi apabila salah satu dari suami atau istri dengan perjanjian pra nikah tersebut akan mendirikan PT, maka harus memilih orang lain sebagai partner kerja sama, dan bukan suaminya. Sebenarnya akan jauh lebih menguntungkan apabila suami istri mendirikan PT tanpa perjanjian pra nikah, karena secara hukum mereka bisa mengatur pembagian keuntungan dan menyelesaikan segala permasalahan perseroan apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diduga seperti pemilik PT yang meninggal secara mendadak.

Memilih Nama, Menentukan Kredibilitas Perusahaan

Memilih Nama, Menentukan Kredibilitas Perusahaan

Dalam mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), pendaftaran nama yang dipilih sebagai identitas dari PT tersebut sangat penting karena hal itu menyangkut kredibilitas atau pencapaian yang menjadi tujuan dari PT tersebut.

Hal itu diatur dalam pasal 16 UUPT No. 40 Tahun 2007, tentang pentingnya nama sebuah PT. Sedangkan yang memiliki peran besar dalam mengatur nama dari sebuah PT adalah notaris yang mengatur pendirian PT tersebut.

Meskipun demikian, banyak pengusaha yang merasa bahwa memilih nama untuk perusahaan yang akan segera mereka dirikan seringkali menjadi sebuah tantangan dan menjadi beban tersendiri.

Nama ibarat doa. Supaya tidak terkesan asal-asalan berikut ini sejumlah panduan penting dalam proses pemberian nama sebuah PT, yaitu:

1. Tidak dipakai sebagai nama oleh perusahaan atau institusi lain

Pada saat akan memilih nama untuk perusahaan, hal yang terutama harus diperhatikan adalah tidak menggunakan nama yang mirip dengan:

  • Perusahaan yang legal
  • Institusi Pemerintah
  • Institusi Internasional

Meskipun begitu, kita juga tidak harus memeriksa semua nama yang telah dipakai oleh perusahaan agar nama yang akan kita daftarkan bisa lolos. Saat ini sudah ada sistem yang bisa melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa nama tersebut tidak digunakan oleh perusahaan atau institusi lain.

Bila sistem menolak nama yang kita daftarkan, terdapat dua pilihan yaitu:

  • Memasukkan nama baru, namun peraturan yang sama akan tetap berlaku
  • Mendapatkan izin resmi dari perusahaan atau institusi yang memiliki nama yang mirip dengan nama yang dipilih

2. Menghindari pemakaian istilah vulgar atau tidak pantas

Istilah vulgar atau tidak pantas sangat tidak diperbolehkan secara hukum formal dikarenakan dimungkinan akan menimbulkan dengan aturan atau norma publik. Ingat, nama perseroan juga mencerminkan visi bisnis Anda.

3. Terdiri atas minimal tiga kata

Menurut ketentuan Pasal 6 PP No. 43 tahun 2011, disebutkan bahwa rangkailah minimal 3 (tiga) kata untuk sebuah nama perusahaan. Harus diingat bahwa imbuhan “PT” sebelum nama perusahaan tidak terhitung sebagai tiga kata yang menjadi prasyarat utama pemberian nama, dan sistem akan otomatis menolak permohonan nama yang kurang dari tiga kata. Bedakan pula nama perusahaan dengan nama merek produk Anda, karena sebenarnya tidak ada keharusan untuk menggunakan nama merek yang sama dengan nama perusahaan.

4. Tidak menggunakan angka atau karakter

Meskipun dihimbau untuk tidak digunakan, namun penggunaan angka atau karakter sebetulnya tidak dilarang oleh Undang-undang. Hal yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan kombinasi huruf dan angka yang tidak membentuk kata yang jelas.

5. Perusahaan lokal wajib menggunakan nama berbahasa Indonesia

Menurut Pasal 36 UU No.24 tahun 2009, adalah sebuah keharusan untuk menggunakan Bahasa Indonesia untuk menamai bangunan, jalan, apartemen atau perumahan, gedung perkantoran, nama perdagangan, klasifikasi bisnis, institusi pendidikan dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Itu berarti sebuah PT yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh warga Indonesia, harus menamai perusahaannya dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Namun PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang sahamnya dimiliki seluruhnya oleh warga asing atau separuhnya dimiliki oleh warga asing dan warga Indonesia, dapat dinamakan dengan bahasa Inggris atau bahasa lain selain bahasa Indonesia.

6. Hanya alfabet Roman yang diperbolehkan

Nama sebuah perusahaan harus dapat dibaca dan dimengerti, karena itu penggunaan jenis alfabet lain selain Roman/Latin dilarang menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tidak diperbolehkan juga menggunakan jenis huruf lain seperti huruf Yunani atau Cyrillic.

7. Hindari pengunaan kata yang menjelaskan jenis usaha secara detail

Penggunaan nama perusahaan secara detail dimungkinkan akan memberi persepsi negatif bagi masyarakat awam. Disamping itu, penggunaan nama yang menunjukkan jenis usaha secara detail akan membatasi kemungkinan perubahaan kegiatan usaha di masa depan atau membatasi perusahaan dalam menambahkan klasifikasi bisnis baru. Perlu dipastikan pula bahwa nama yang dipilih tidak akan menimbulkan keraguan atas kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan.

Nah, setelah membaca tips di atas, sekarang saatnya Anda mulai mencari nama-nama yang tepat untuk calon perusahaan Anda. Pilih dengan bijaksana sebab nama perusahaan akan selamanya melekat dengan diri pribadi Anda. Jadikan nama tersebut sebagai kebanggaan dan bagian dari visi bisnis Anda.

Membangun Perusahaan Tidak Cukup Modal Dengkul

Membangun Perusahaan Tidak Cukup Modal Dengkul

Banyak para pelaku bisnis yang memulai usahanya dari nol dan bahkan minus, tanpa modal uang tapi kemudian bisa sukses dalam bisnisnya. Ada pengusaha properti yang membangun puluhan mal dengan modal dengkul, ada seorang pedagang es cendol keliling yang juga membangun bisnis franchise es cendol dengan modal dengkul, ada juga seorang pengusaha cargo yang juga memulai bisnisnya dengan modal dengkul dan mereka semua sukses hingga saat ini. Tapi bisnis tak selamanya bisa dengan hanya bermodal dengkul.

Konsep bisnis dengan modal dengkul hanya cocok sebagai pemicu (trigger) bagi mereka yang ingin memulai usaha namun tidak memiliki modal uang. Banyak orang yang sukses berbisnis dimulai dari modal dengkul. Namun ketika bisnis sudah mulai berjalan dan berkembang, harus segera berubah konsep dengan bisnis menggunakan modal riil.

Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mensyaratkan untuk mendirikan sebuah perusahaan atau perseroan terbatas (PT), minimal modal dasar adalah sebesar Rp.50 juta (lima puluh juta rupiah) dan minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor. Dengan demikian, seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah modal dasar Rp.50 juta dan modal disetor/ditempatkan Rp.12,5 juta.

Namun baru-baru ini sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp.50 juta, melainkan tergantung kesepakatan para pendiri PT.

Pertanyaannya, apakah modal yang disetor akan mengendap di dalam rekening atas nama PT? Tentu tidak. Bahkan modal tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha. Modal disetor secara konsep adalah setoran modal dari para pemegang saham, dimana modal tersebut selanjutnya digunakan untuk menjalankan perusahaan.

Lalu apakah modal disetor bisa dilakukan dengan setoran aset dan bukan dengan uang? Sangat bisa. Bahkan menurut UUPT, setoran aset tersebut harus dinilai oleh appraisal atau penilai independen atas nilai wajar aset dan apabila setoran atas benda bergerak diumumkan dalam surat kabar.

Contoh, misalkan salah satu pemegang saham memiliki aset pribadi Macbook Air 2015. Macbook tersebut ingin dijadikan setoran modal sebagai aset PT dengan kompensasi saham. Selanjutnya Macbook Air 2015 tersebut harus dinilai oleh appraisal untuk menentukan berapakah nilai wajarnya untuk dijadikan sebagai setoran modal.

Jadi setelah merintis usaha dengan modal dengkul, lalu usaha Anda mulai berjalan dan berkembang, maka segera resmikan menjadi perusahaan (PT) lalu jual sahamnya kepada publik. Setelah itu, mulai lagi usaha lain dengan modal dengkul dan jalani prosesnya sampai Anda memiliki banyak perusahaan, tentunya selama dengkul Anda masih kuat.

Seluk Beluk Perjanjian Sewa Rumah

Seluk Beluk Perjanjian Sewa Rumah

Jika dibayangkan secara sepintas, apabila kita punya rumah yang tidak dihuni, akan lebih baik jika kita menyewakan atau mengontrakkan rumah tersebut pada orang lain. Dari transaksi tersebut kita bisa mendapatkan uang sewa yang umumnya langsung minta disewa minimal dua tahun, dan setelah masa sewa selesai, kita tetap memiliki rumah tersebut.

Namun apakah pembaca pernah mendengar tentang penyewa nakal? Penyewa nakal adalah mereka yang bermasalah saat menyewa rumah orang lain. Kasus seperti itu tidak sedikit. Ragam dari penyewa nakal adalah:

  • Mereka yang menyewa rumah namun pembayaran tahun-tahun berikutnya susah untuk ditagih, dan justru memberikan berbagai alasan.
  • Penyewa yang membayar dengan disiplin, namun tidak merawat rumah tersebut, dan justru merusak rumah yang mereka huni.
  • Penyewa yang membuat ribut di lingkungan sekitar dan tidak memiliki kepedulian sosial, sehingga pemilik rumah yang terkena imbasnya.
  • Yang ini juga cukup parah, yaitu penyewa yang tetap membayar namun tidak bersedia untuk meninggalkan rumah pemilik. Biasanya saat diminta untuk pergi (karena akan ditempati sendiri) penyewa tersebut memberikan berbagai alasan kalau dia ingin tetap tinggal. Dan masih banyak lagi permasalahan yang perlu diantisipasi dalam hal ini.

Jadi pada dasarnya karena transaksi sewa rumah menyertakan dua pihak atau lebih, akan lebih baik jika terdapat perjanjian sewa lebih dahulu. Akan tetapi dalam suatu perjanjian sesuai dengan kitab hukum perdata, perjanjian itu dapat dikerjakan berdasarkan kesepakatan bersama selama tidak bertentangan dengan tata tertib dan susila yang ada.

Lalu hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam perjanjian sewa tersebut? Berikut ini poin-poin penting apabila kita bermaksud membuat perjanjian itu:

1. Subyek Yang Berjanji

Subyek dalam perjanjian adalah komponen terpenting yang harus dipenuhi, yaitu berupa kelengkapan identitas pemilik rumah dan penyewa rumah secara jelas. Dalam hal ini minimal kedua belah pihak bisa melampirkan data kartu tanda pengenal (KTP) penduduk, atau bagi warga negara asing bisa diganti dengan Paspor atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap). Lebih bagus lagi, namun tidak wajib, apabila ditambahkan data Kartu Keluarga bagi penyewa rumah. Jangan lupa juga untuk melaporkan data-data tersebut kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang bertanggung jawab terhadap warga di sekitar tempat tinggal kita.

2. Obyek Yang Diperjanjikan

Obyek dalam hal ini adalah rumah yang disewa. Harus disebutkan dalam surat perjanjian sewa alamat rumah dengan jelas, termasuk dasar kepemilkan atas rumah tersebut (nomor sertipikat, akte jual beli, nomor pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya). Jangan lupa disebutkan juga apa saja fasiltas yang ada di rumah yang akan disewakan. Hal ini untuk menjaga agar fasilitas tersebut tetap terpelihara selama maupun sesudah masa kontrak rumah berakhir.

3. Jangka Waktu Penyewaan

Poin terpenting lain yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa adalah jangka waktu penyewaan rumah tersebut secara jelas. Tuliskan tanggal lengkap beserta bulan dan tahun dimulai dan berakhirnya masa sewa, dengan tujuan agar pihak penyewa rumah ingat dan bisa menyiapkan dana perpanjangan apabila hendak memasuki masa jatuh tempo pembayaran sewa.

4. Uang Sewa dan Termin Pembayaran

Tujuan dari menyewakan aset adalah mendapatkan keuntungan dari pembayaran sewa. Oleh karena itu komponen ini mutlak harus terdapat dalam surat perjanjian sewa. Sebutkan besaran uang sewa yang Anda sepakati bersama penyewa rumah baik untuk jangka waktu tahunan maupun bulanan, penyebutan uang sewa sebaiknya dituliskan secara nominal dan terbilang. Apabila ada sebutkan juga detail termin pembayaran yang harus dilakukan penyewa rumah, dan jangan lupa besaran kenaikan biaya sewa dalam periode tahunan. Dengan demikian penyewa rumah dapat melakukan negosiasi agar tidak terkena kenaikan sewa tahunan, misalnya dengan membayar uang sewa secara tunai dimuka selama beberapa tahun sekaligus.

5. Hak dan Tanggung Jawab Penyewa dan Pemilik Rumah

Kontrak sewa menyewa tentunya berbeda dengan jual beli, dimana hak dan kewajiban pemilik rumah tetap melekat pada obyek (rumah) yang disewakan. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari perselisihan di kemudian hari antara penyewa rumah dengan pemilik rumah maupun lingkungan sekitar diperlukan aturan berupa hak dan tanggung jawab yang mengikat antara penyewa maupun pemilik rumah. Hak penyewa rumah misalnya mendapatkan  fasilitas-fasilitas yang sesuai sebagaimana telah dijanjikan dalam surat perjanjian sewa, sehingga apabila ada kerusakan di awal penyewa dapat meminta pemilik rumah memperbaikinya. Begitu pula dengan kewajiban penyewa rumah misalnya menjaga keutuhan dan kebersihan fasilitas rumah, mematuhi hukum dan tata tertib lingkungan yang berlaku, dan sebagainya. Jadi tidak cukup hanya dengan membayar sewa lalu penyewa bisa berbuat seenaknya saja di rumah yang ditinggalinya tersebut.

Terakhir, untuk memperkuat status hukum surat perjanjian sewa menyewa rumah, hendaknya pemilik rumah maupun pihak penyewa membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat perjanjian yang dibuat rangkap bagi kedua belah pihak. Dengan perjanjian yang mengikat tersebut akan membuat kedua belah pihak tenang dan tidak akan merasa dirugikan di kemudian hari.

Menimbang Status SHM/SHGB dan Cara Meningkatkannya

Menimbang Status SHM/SHGB dan Cara Meningkatkannya

Secara umum jenis surat properti yang sering ditemui masyarakat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Keduanya memiliki fungsi yang hampir sama, namun ada sedikit perbedaan mendasar yang perlu diketahui oleh khalayak luas.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai SHM dan SHGB perlu diketahui bahwa sebenarnya SHGB bisa ditingkatkan status kepemilikannya menjadi SHM. Pemilik bisa mengurus sendiri atau meminta jasa Notaris untuk mengurusnya, sebab hal tersebut butuh kesabaran dan biaya yang tidak sedikit.

Cara mengurusnya, pemilik atau perantara datang langsung ke kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada. Tentu saja properti dengan SHGB tersebut bisa menjadi SHM hanya apabila pemiliknya adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu syarat yang lainnya adalah luas tanah kurang dari 600 meter persegi, dan SHGB tersebut masih berlaku atau bisa juga sudah habis masa berlakunya.

Namun jangan kuatir, dengan reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah saat ini, semua pelayanan untuk masyarakat disederhanakan dan sebisa mungkin memudahkan masyarakat. Seperti halnya mengurus sertifikat dari SHGB ke SHM adalah salah satu bidang yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Jadi meskipun pengurusan surat tanah tersebut cukup rumit, namun hasilnya bisa menjadi kebanggaan bagi pemilik, karena telah memiliki bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Apa Kelebihan Sertifikat Hak Milik?

Definisi dari Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Selain itu, Status SHM juga tidak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan. SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI. Keuntungan memiliki SHM adalah:

  • Memiliki bukti SHM adalah sebuah prestise atau kebanggan

Memiliki surat bukti atas kepemilikan tanah berbentuk SHM adalah sebuah prestise bagi pemilik tanah, karena telah sah di mata hukum. Namun untuk membuat status hukum berupa sertifikat butuh kesabaran untuk datang dan antri di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), ditambah lagi dengan biaya yang cukup banyak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

  • Pemilik memiliki hak penuh atas sertifikatnya

Memiliki tanah yang sudah berstatus hukum adalah sebuah kepuasan tersendiri, dan ada perasaan yang sangat lega bagi pemilik sertifikat tersebut.

  • Jangka waktu tidak terbatas

Dengan jangka waktu yang tidak terbatas, memiliki sertifikat merupakan jaminan keamanan aset tanah di masa depan, bahkan bagi anak cucu yang akan mewarisinya.

Apa Kelebihan Hak Guna Bangunan?

Berbeda dari SHM, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.

Pemegagang SHGB bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, dan yang menjadi pemilik tanah tersebut adalah milik negara. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI, SHGB juga bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Keuntungan memiliki SHGB adalah:

  • Biaya pengurusannya tidak besar

Pemilik SHGB tidak hanya WNA yang ingin berinvestasi, melainkan juga WNI menengah ke bawah yang memiliki rumah subsidi atau rumah murah dari pemerintah. Saat WNI bisa melunasi atau membayar rumah subsidi atau rumah murah program pemerintah. Mereka belum diberikan SHM, namun masih berupa SHGB. Jadi biaya pembuatannya tidak membebankan bagi mereka.

  • Peluang usaha lebih terbuka

Dengan memiliki surat properti dengan status SHGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama. Biasanya WNA yang bermaksud menanamkan modal atau berbisnis di negara kita.

  • Bisa dimiliki oleh WNA

Kebanyakan WNA yang datang ke Indonesia adalah adalah pekerja non permanen, jadi mereka bisa memiliki SHGB. Sedangkan WNA yang bermaksud tinggal lebih lama di negara kita karena suatu alasan misalnya menikah dengan WNI atau lain hal, maka mereka bisa menggunakan nama pasangan mereka yang WNI untuk meningkatkan status SHGB ke SHM. Tentu saja hal tersebut dengan perjanjian yang jelas.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT