Akta Ikrar Wakaf

Akta Ikrar Wakaf

Akta Ikrar Wakaf Perlu Agar Tak Terjadi Sengketa Wakaf

Dalam segala hal yang berhubungan dengan mengurus suatu hal tentang properti tentu kita ingin berjalan sesuai legalitas atau sesuai hukum, tidak terkecuali dengan wakaf. Jika kita ingin mewakafkan harta benda agar bisa dimanfaatkan dengan sesuai, perlu dibuat Akta Ikrar Wakaf yang dapat diakui secara hukum.

Lalu siapakah yang bertugas untuk membuat Akta Ikrar Wakaf? Sesuai dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), maka notarislah yang berwenang dalam pembuatannya. Namun, jika melihat Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang melihat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa Akta Ikrar Wakaf dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

PPAIW adalah Kepala Kantor Urusan Agama atau Pejabat lain yang menyelenggarakan urusan wakaf jika benda yang diwakafkan merupakan benda tidak begerak, Kepala KUA atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama jika benda yang diwakafkan merupakan benda bergerak, atau bisa pula oleh Pejabat Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk langsung oleh Menteri jika yang diwakafkan merupakan benda bergerak berbentuk uang.

Dalam peraturan tersebut posisi notaris ternyata dapat membuat Akta Ikrar Wakaf untuk benda tidak bergerak, benda bergerak, dan benda bergerak termasuk uang. Dalam hal ini, Notaris ditetapkan sebagai PPAIW yang penugasannya ditunjuk oleh Menteri.

Tentu saja aturan ini masih menjadi sebuah perdebatan karena bertentangan dengan UUJN, dimana Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan sepanjang tidak dikecualikan pejabat lain. Maka, seharusnya Notaris tidak perlu diangkat sebagai PPAIW dan tetap menjalankan pembuatan akta berdasarkan jabatan Notarisnya.

Tahapan Sertifikasi Tanah Wakaf
Pada umumnya langkah-langkah dalam proses tahapan pembuatan Akta Ikrar Wakaf adalah sebagai berikut. Perhatikan urutannya agar tidak salah dalam proses pengurusannya.


1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.

– Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah- tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama. – Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.

2. Calon Wakif menunjuk Calon Nadzir yang terdiri dari:

– Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (minimal 3 orang maksimal 5 orang) berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf.
– Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
– Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku).

3. Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara yang sudah dikuasai lembaga sosial dan didirikan bangunan sosial.

4. Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yang dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dahulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/pemecahan sertipikat di BPN). Bila dari tanah yayasan/bekas hak adat, atau dari tanah negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel.

5. Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf).

6. Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT