Inilah Beberapa Perizinan Yang Wajib Dipenuhi Para Pengembang Perumahan

Inilah Beberapa Perizinan Yang Wajib Dipenuhi Para Pengembang Perumahan

Laporan yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa para pengembang yang hendak membangun rumah maupun kawasan residensial, setidaknya dikenakan 40 perizinan. Tentu saja hal itu menyulitkan pengembang perumahan dalam meningkatkan usaha mereka. Dan juga menyulitkan pemerintah yang memiliki target pembangunan satu juta rumah tahun ini. Pihak kementerian sedang mengupayakan untuk mengurangi begitu banyak perizinan yang harus ditempuh.

Kemendagri akan mengambil jalan untuk meminta Pemda (pemerintah daerah) memangkas beberapa izin yang tidak perlu, sehingga memberikan payung hukum yang bisa digunakan oleh pengusaha maupun pemangku kepentingan. 

Selain itu, Kemendagri secara khusus akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta para pengembang yang tergabung dalam REI. Diharapkan hasil akhir dari upaya pemangkasan perizinan tersebut akan memberikan hasil minimal yaitu, dari 40 perizinan setidaknya ada 8 izin yang tidak bisa dihilangkan. Sedangkan yang 8 akan diusahakan untuk dikurangi lagi, meskipun hal itu membutuhkan usaha ekstra keras dari pihak kementrian tersebut.

Dengan demikian, pihak kementrian meminta para pengembang untuk bersabar jika masih ingin mengurangi delapan perizinan tersebut. Pasalnya, kebanyakan izin ini dikeluarkan oleh pemda. Dari kasus ini menimbulkan asumsi kalau kewenangan pemda telah diambil alih oleh pihak lain, dan hal itu tentu saja menimbulkan situasi yang kurang bagus. Sehingga perlu ada pembicaraan secara komprehensif terhadap situasi antara kedua belah pihak tersebut.

Delapan Izin Yang Wajib Ada

Terlepas dari permasalahan antara Pemda dan Kemendagri tersebut, berikut ini 8 izin yang perlu dipenuhi oleh pengembang, yaitu sebagai berikut:

1. Izin Lingkungan Setempat

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Izin ini terkait juga dengan UU Gangguan yang dikeluarkan oleh pemda setempat. Izin ini terpaksa masih diberlakukan, namun masih diupayakan mekanisme lain untuk mendapatkan kemudahan.

2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)

Pengertian Rencana Umum Tata Ruang adalah suatu rencana yang disusun secara teratur untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Rencana Umum tata Ruang dapat dimanfaatkan untuk:Penyusunan rencana pembangunan rumah.

 Penyusunan rencana detail tata ruang rumah.
 Perizinan lokasi peruntukan ruang rumah.
 Penertiban pemanfaatan pembangunan.
 Menentukan lokasi kawasan-kawasan perumahan secara sektoral.

3. Izin Pemanfaatan Lahan / Izin Pengeringan Lahan

Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang atas yang telah dimiliki/dikuasai dan merupakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha, yang berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan  kepentingan umum, serta dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. 

Izin ini terutama diberlakukan jika ada pengembang yang memakai lahan sawah untuk dikonversi menjadi perumahan. Asal muasal dari izin ini adalah masa kepemimpinan Presiden Soeharto (1966-1998) beberapa pihak atau pengembang mengonversi lahan beririgasi teknis, sehingga Pak Harto mengeluarkan keppres (keputusan presiden) yang melarang aktivitas tersebut.

4. Izin Prinsip

Izin Prinsip adalah izin dari pemerintah, baik itu dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha. Iazin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

5. Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan perusahaan tersebut untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam rangka kegiatan penanaman modal. Pemegang Izin Lokasi diizinkan untuk membebaskan tanah dalam areal Izin Lokasi dari hak dan kepentingan pihak lain.

6. Izin Badan Lingkungan Hidup / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal) 

Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah Izin terhadap kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

Sedangkan izin dari BLH merupakan pengganti Amdal. Jika lokasi yang digunakan cakupannya kecil, cukup mengurus izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL). Sedangkan izin Amdal diupayakan apabila area yang digunakan besar, misalnya satu area kawasan memiliki luas lebih dari200 hektar.

7. Izin Dampak Lalu Lintas

Izin dampak lalu lintas adalah izin terhadap studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin (Analisa dampak lalu lintas) atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi . 

Misalnya pembangunan pusat perbelanjaan atau mall yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan mempengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya. 

Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, dan pihak kemenhub yang akan memberikan solusi terhadap permasalahan ini, tentu saja apabila izin telah dikeluarkan.

8. Pengesahan Site Plan

Hasil perencanaan lahan (site plan) berfungsi untuk mengetahui pengaturan ruang yang akan digunakan saat perumahan dibangun. Izin ini diterbitkan oleh dinas pemerintah daerah setempat di bawah Kementerian PU-Pera. Setelah site plan ini disahkan, pengembang biasanya akan mendapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Meskipun demikian upaya pihak Kemendagri untuk menyederhanakan 8 izin wajib ini secara maksimal akan fokus untuk menghilangkan izin lokasi, lingkungan, dan Undang Undang gangguan tersebut, atau paling tidak menjadikannya hanya menjadi hanya satu ijin saja

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT