Memahami Pentingnya Membuat Wasiat Demi Masa Depan Keluarga

Memahami Pentingnya Membuat Wasiat Demi Masa Depan Keluarga

Seorang manusia dalam hidupnya mengalami tiga peristiwa penting, yaitu waktu dilahirkan, perkawinan dan pada waktu ia meninggal dunia. Ketika manusia meninggal dunia, maka beralihlah segala yang ditinggalkan almarhum kepada anggota keluarga yang ditinggalkan.

Dalam KUH Perdata dikenal dua cara untuk menjadi ahli waris, yaitu menurut Undang-undang dan penunjukan dalam surat wasiat atau testament. Dalam hal mewariskan harta dengan ketentuan testament, pewaris dapat menentukan siapa-siapa yang dapat menggantikan atas harta kekayaan yang ditinggalkannya. Pewasiat juga dapat mengangkat seseorang sebagai pelaksana wasiat yang bertugas mengawasi wasiat itu dilaksanakan sesuai keinginan pewasiat.

Lalu apa yang dimaksud dengan wasiat? Suatu wasiat ialah sebuah pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Wasiat berisi penunjukan seorang atau beberapa orang menjadi “ahli waris” yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Ahli waris menurut wasiat adalah sama halnya dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban orang yang telah meninggal.

Suatu wasiat juga dapat berisikan suatu pemberian kepada seorang, berupa:

  • Satu atau beberapa benda tertentu.
  • Hak pakai hasil atas sebagian atau seluruh warisan.
  • Sesuatu hak lain terhadap harta keseluruhan.

Menurut bentuknya ada tiga macam wasiat, yaitu:

  1. Openbaar Testament. jenis ini dibuat oleh seorang notaris. Orang yang akan meninggalkan warisan menghadap pada notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris itu membuat suatu akte dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
  2. Olographis Testament. jenis ini harus ditulis dengan tangan orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri. Harus diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan. Penyerahan tersebut harus pula dihadiri oleh dua orang saksi. Sebagai tanggal testament itu berlaku diambil tanggal akte penyerahan.
  3. Testament Tertutup/Rahasia. Jenis ini dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan ia menulisnya sendiri. Suatu testament rahasia harus selalu tertutup dan disegel. Penyerahannya kepada notaris harus dihadiri empat orang saksi.

Syarat untuk dapat membuat suatu akta wasiat antara lain seseorang harus sudah mencapai umur 18 tahun atau sudah dewasa, atau sudah kawin meskipun belum berumur 18 tahun. Selain itu, orang tersebut harus sungguh-sungguh mempunyai pikiran yang sehat.

Lalu setelah dibuat, apakah wasiat bisa dibatalkan? Jawabannya bisa. Berikut adalah kondisi-kondisi yang mengakibatkan akta wasiat menjadi batal, yaitu:

– Surat wasiat dicabut dengan tegas

Menurut pasal 992 KUH Perdata pencabutan itu harus dengan surat wasiat baru atau dengan akta notaris khusus, dimana pewaris menyatakan keinginannya akan mencabut wasiat itu seluruhnya atau sebagian.

– Surat wasiat dicabut dengan diam-diam

Pasal 994 KUH Perdata menyatakan bahwa wasiat baru yang tidak dengan tegas mencabut wasiat terdahulu, membatalkan wasiat terdahulu sepanjang tidak dapat disesuaikan dengan ketetapan wasiat yang baru, atau sepanjang wasiat terdahulu bertentangan dengan wasiat yang baru.

Peringatan Bagi Pelaksana Wasiat

Executeur testamentair adalah pelaksana wasiat yang ditunjuk pewaris, dimana tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan surat wasiat secara sungguh-sungguh sesuai kehendak pewaris. Seorang pelaksana wasiat berkewajiban untuk menyelenggarakan sebaik-baiknya kepentingan ahli waris yang dipercayakan kepadanya oleh si pewaris.

Adapun Bewindvoerder adalah seorang yang ditentukan dalam wasiat untuk mengelola atau mengurus harta peninggalan sehingga para ahli waris menerima penghasilan dari harta peninggalan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai harta peninggalan tersebut dihabiskan dalam waktu singkat oleh para ahli waris.

Apapun alasannya, siapapun yang menjadi pelaksana wasiat dapat dituntut secara hukum apabila melanggar isi dari wasiat dan bertindak atas kemauannya sendiri, sehingga merugikan kepentingan si penerima wasiat dan menerima hasil penjualan warisan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT