Mengenal Lebih Jauh Jenis Badan Usaha di Indonesia

Mengenal Lebih Jauh Jenis Badan Usaha di Indonesia

Pengertian badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sebenarnya badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaan utamanya adalah, jika badan usaha adalah lembaga, maka perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Berikut ini beberapa jenis badan usaha yang terdapat di Indonesia.

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Perusahaan perseorangan biasanya didirikan oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Jenis usaha ini tidak perlu izin usaha dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan. Namun pembubarannya juga sangat mudah, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.

2. Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah jenis usaha yang biasanya dimiliki oleh beberapa orang yang memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut KUH Perdata pasal 1618, definisis dari persekutuan perdata adalah suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.

3. Persekutuan Firma

Pengertian persekutuan firma hampir sama dengan persekutuan perdata, namun memiliki spesifikasi yang pasti, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang. Tanggung rentang artinya hutang dari salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.

4. Persekutan Komanditer

Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang merupakan perkembangan dari persekutuan firma. Apabila persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Jadi di dalam firma semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.

5. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam PT, beberapa pendiri masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.

Nah, dengan penjelasan di atas apakah Anda sudah mulai memahami esensi dari masing-masing bentuk badan usaha yang sesuai dengan bisnis Anda? Kami senantiasa terbuka untuk berkonsultasi terkait pendirian perusahaan dan berbagai legalitas yang terkait. Pada artikel selanjutnya kita akan bahas lebih mendalam apa saja perbedaan mendasar dari bentuk badan usaha yang paling sering digunakan di Indonesia yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV).

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT