Mengenali Jenis Perlindungan Ekonomi Sebuah Hak Cipta

Mengenali Jenis Perlindungan Ekonomi Sebuah Hak Cipta

Saat ini banyak orang yang masih sering beranggapan bahwa hak cipta dilindungi dengan jangka waktu yang sama yakni selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) ternyata anggapan itu sudah berbeda. Masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada juga yang 50 tahun, dan bahkan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut. Mari kita bahas secara mendetail.

Jenis ciptaan yang perlindungan ekonominya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku untuk ciptaan yang berupa:

  1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya. Termasuk di dalam bagian ini adalah novel, buku panduan, skenario film, dan lain-lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain. Termasuk di dalamnya adalah ceramah sosial, ceramah keagamaan, pidato politik yang memberi pengaruh pada suatu masyarakat atau generasi, dan sebagainya.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hal yang dimaksud disini bukan hanya alat peraga yang berupa, misalnya, alat olah raga, fisika, biologi, dan sejenisnya, melainkan juga berupa industri otomotif atau persenjataan, seperti mobil, senapan, dan lain-lain.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Termasuk di bagian ini adalah karya instrumen, akapela (musik dengan mulut), aransemen, dan lain-lain.
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Termasuk di sini adalah seni teater, tari kontemporer, senam, dan lain-lain.
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase. Saat ini yang paling populer di bagian ini adalah seni lukis, dan cukup diminati di belahan dunia manapun.
  7. Karya arsitektur. Banyak yang tidak tahu, bahwa karya arsitektur yang inovatif juga perlu mendapat perlindungan. Apalagi yang berguna bagi kehidupan umat manusia di saat ini dan masa depan.
  8. Peta. Sebuah peta yang dibuat sesuai kondisi yang terbaru perlu diapresiasi dan dilindungi hak ciptanya.
  9. Karya seni batik atau seni motif lain. Kabar gembira bagi pengrajin batik yang sedari dulu tidak pernah mendapat perhatian dari hasil karyanya. Sekarang karya cipta motif batik sudah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Sementara itu sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), hak cipta yang perlindungan ekonominya diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman berlaku untuk jenis karya cipta yang berupa:

  1. Karya fotografi. Termasuk di bidang ini adalah karya fotografi yang memiliki nilai estetis dan diakui oleh mereka yang ahli di bidang ini.
  2. Potret. Karya potret orang-orang yang mahsyur di jamannya masuk ke kategori ini, dan perlu diapresasi karena memiliki nilai sejarah.
  3. Karya sinematografi. Hal yang paling utama di bidang ini adalah karya film dan karya dokumenter, baik itu yang durasinya panjang atau pendek. Dan juga karya tutorial.
  4. Permainan video. Para pencipta permainan video bisa melindungi karya mereka, baik yang bekerja secara mandiri maupun bekerja di perusahaan game yang besar.
  5. Program komputer. Program komputer yang bisa diaplikasikan secara luas oleh masyarakat juga dilindungi hak cipta, seperti microsoft, linux, dan lain-lain.
  6. Perwajahan karya tulis. Hal yang termasuk di bidang ini adalah skripsi, tesis, makalah, dan lain-lain.
  7. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi. Hal yang termasuk di dalamnya adalah terjemahan kitab suci, hadits, petunjuk kehidupan, dan lain-lain.
  8. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional. Hal yang termasuk disini adalah terjemahan novel atau nonfiksi, adaptasi kaya drama, intepretasi tari, dan lain-lain.
  9. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya. Hal yang termasuk disini adalah kompilasi karya musik, data base, big data center, dan lain-lain.
  10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Hal yang termasuk disini adalah kumpulan karya dari beberapa seniman tradisional, seperti contohnya perhelatan lima gunung di Magelang, dan lain-lain.

Adapun terkait jenis ciptaan yang berupa karya seni terapan, menurut Pasal 59 ayat (2) perlindungan ekonominya diberikan selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini juga melindungi pencipta yang melakukan jual putus (sold flat), seperti yang dapat dibaca di bawah ini:

  1. Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18).
  2. Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30).

Demikian semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan informasi tentang hak cipta, sehingga ke depannya tidak perlu ragu atau merasa kurang informasi apabila berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut tentang karya cipta dari seseorang.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT