Mengenali Jenis Perlindungan Ekonomi Sebuah Hak Cipta

Mengenali Jenis Perlindungan Ekonomi Sebuah Hak Cipta

Saat ini banyak orang yang masih sering beranggapan bahwa hak cipta dilindungi dengan jangka waktu yang sama yakni selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) ternyata anggapan itu sudah berbeda. Masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada juga yang 50 tahun, dan bahkan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut. Mari kita bahas secara mendetail.

Jenis ciptaan yang perlindungan ekonominya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku untuk ciptaan yang berupa:

  1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya. Termasuk di dalam bagian ini adalah novel, buku panduan, skenario film, dan lain-lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain. Termasuk di dalamnya adalah ceramah sosial, ceramah keagamaan, pidato politik yang memberi pengaruh pada suatu masyarakat atau generasi, dan sebagainya.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hal yang dimaksud disini bukan hanya alat peraga yang berupa, misalnya, alat olah raga, fisika, biologi, dan sejenisnya, melainkan juga berupa industri otomotif atau persenjataan, seperti mobil, senapan, dan lain-lain.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Termasuk di bagian ini adalah karya instrumen, akapela (musik dengan mulut), aransemen, dan lain-lain.
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Termasuk di sini adalah seni teater, tari kontemporer, senam, dan lain-lain.
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase. Saat ini yang paling populer di bagian ini adalah seni lukis, dan cukup diminati di belahan dunia manapun.
  7. Karya arsitektur. Banyak yang tidak tahu, bahwa karya arsitektur yang inovatif juga perlu mendapat perlindungan. Apalagi yang berguna bagi kehidupan umat manusia di saat ini dan masa depan.
  8. Peta. Sebuah peta yang dibuat sesuai kondisi yang terbaru perlu diapresiasi dan dilindungi hak ciptanya.
  9. Karya seni batik atau seni motif lain. Kabar gembira bagi pengrajin batik yang sedari dulu tidak pernah mendapat perhatian dari hasil karyanya. Sekarang karya cipta motif batik sudah dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Sementara itu sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), hak cipta yang perlindungan ekonominya diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman berlaku untuk jenis karya cipta yang berupa:

  1. Karya fotografi. Termasuk di bidang ini adalah karya fotografi yang memiliki nilai estetis dan diakui oleh mereka yang ahli di bidang ini.
  2. Potret. Karya potret orang-orang yang mahsyur di jamannya masuk ke kategori ini, dan perlu diapresasi karena memiliki nilai sejarah.
  3. Karya sinematografi. Hal yang paling utama di bidang ini adalah karya film dan karya dokumenter, baik itu yang durasinya panjang atau pendek. Dan juga karya tutorial.
  4. Permainan video. Para pencipta permainan video bisa melindungi karya mereka, baik yang bekerja secara mandiri maupun bekerja di perusahaan game yang besar.
  5. Program komputer. Program komputer yang bisa diaplikasikan secara luas oleh masyarakat juga dilindungi hak cipta, seperti microsoft, linux, dan lain-lain.
  6. Perwajahan karya tulis. Hal yang termasuk di bidang ini adalah skripsi, tesis, makalah, dan lain-lain.
  7. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi. Hal yang termasuk di dalamnya adalah terjemahan kitab suci, hadits, petunjuk kehidupan, dan lain-lain.
  8. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional. Hal yang termasuk disini adalah terjemahan novel atau nonfiksi, adaptasi kaya drama, intepretasi tari, dan lain-lain.
  9. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya. Hal yang termasuk disini adalah kompilasi karya musik, data base, big data center, dan lain-lain.
  10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Hal yang termasuk disini adalah kumpulan karya dari beberapa seniman tradisional, seperti contohnya perhelatan lima gunung di Magelang, dan lain-lain.

Adapun terkait jenis ciptaan yang berupa karya seni terapan, menurut Pasal 59 ayat (2) perlindungan ekonominya diberikan selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini juga melindungi pencipta yang melakukan jual putus (sold flat), seperti yang dapat dibaca di bawah ini:

  1. Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18).
  2. Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30).

Demikian semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan informasi tentang hak cipta, sehingga ke depannya tidak perlu ragu atau merasa kurang informasi apabila berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut tentang karya cipta dari seseorang.

Memahami Tata Cara Penjaminan Barang Tidak Bergerak Untuk Keperluan Kredit

Memahami Tata Cara Penjaminan Barang Tidak Bergerak Untuk Keperluan Kredit

Secara umum pengertian benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit jangka panjang.

Contoh dari pengertian ini misalnya tanah dan bangunan. Termasuk dari bagian ini adalah pekarangan dan apa saja yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang. Bahkan, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada. Namun ada juga benda bergerak yang masuk kategori barang atau benda tidak bergerak, yaitu kapal laut dan pesawat terbang yang biasanya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan yang dijaminkan adalah surat kepemilikannya saja. Sebagaimana nama dan jenisnya, barang atau benda tersebut mendapat predikat sebagai sesuatu yang tidak bergerak karena umumnya benda-benda tersebut tidak dapat dipindahkan dengan mudah.

Secara harfiah, barang yang tidak bergerak bernilai lebih mahal dibanding barang bergerak sehingga bisa digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman jangka panjang yang jumlahnya biasanya sangat besar. Barang tidak bergerak merupakan asset jangka panjang yang harganya cenderung meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Semua orang akan paham jika harga tanah dan properti akan selalu meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan itu bisa begitu fantastis, dimana di daerah yang berkembang, harga tanah bisa meningkat sampai 50 persen pertahun.

Tanah Yang Dapat Dijadikan Jaminan

Dari kesemua benda tidak bergerak yang bisa dijadikan sebagai jaminan tersebut, sebuah lembaga keuangan (bank, koperasi simpan pinjam, dan lain-lain) lebih nyaman untuk menerima jaminan berupa tanah atau properti. Hal itu masuk akan karena kepemilikan tanah akan semakin menguntungkan, dibandingkan dengan mobil atau yang lainnya.

Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah  (UUHT) Tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah:

  • Tanah Hak Milik (HM)

Tanah hak milik adalah tanah yang bisa dimiliki secara turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 , bahwa “semua hak tanah mempunyai fungsi sosial”.

  • Tanah Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

  • Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat melakukan perpanjangan.

  • Tanah Hak Pakai atas tanah Negara

Hak Pakai atas tanah Negara adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.

Dalam prosesnya pengikatan jaminan atas tanah hak tersebut adalah dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang meliputi seluruh bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan.  Hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan PPAT dapat dipergunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa SKMHT juga dapat dipergunakan dalam hal hak atas tanah yang belum bersertifikat, dan itu hanya berlaku khusus untuk pemberian kredit program.

Memahami Seluk Beluk Hukum Waris di Indonesia

Memahami Seluk Beluk Hukum Waris di Indonesia

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Definisi hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.

Sebagai akibat dari keadaan masyarakat, hukum waris yang berlaku di Indonesia dewasa ini masih tergantung pada hukumnya si pewaris. Oleh karena itu, apabila yang meninggal dunia atau pewaris termasuk golongan yang masih berpegang teguh kepada perihal adat, maka akan menyelesaikan hukum waris sesuai dengat aturan adatnya. Sedangkan apabila pewaris termasuk golongan penduduk Eropa atau Timur Asing Cina, atau penduduk yang berpengang teguh dengan hukum barat, maka bagi mereka berlaku hukum waris barat. Di lain pihak, bagi penduduk Indonesia yang berpegang teguh kepada kaidah-kaidah agama Islam sesuai dengan yang tertera dalam Al-quran, maka bagi mereka berlaku sistem hukum waris yang tertera dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Wujud warisan atau harta peninggalan menurut Hukum Islam sangat berbeda dengan wujud warisan menurut hukum waris Barat. Warisan atau harta peninggalan menurut Hukum Islam yaitu  “sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih”. Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak, “setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal waris.

Jadi harta peninggalan yang akan diwarisi oleh para ahli waris tidak hanya meliputi hal-hal yang bermanfaat berupa keuntungan, melainkan juga termasuk hutang-hutang si pewaris, sehingga “kewajiban membayar hutang pada hakikatnya beralih juga kepada ahli waris”. Demikian pula pada hukum adat, pembagian harta warisan tidak selalu ditangguhkan sampai semua hutang si peninggal warisan dibayar. Artinya, harta warisan yang dapat beralih kepada para ahli waris tidak selalu dalam keadaan bersih setelah dikurangi hutang-hutang pewaris, melainkan dapat saja ahli waris menerima harta warisan yang di dalamnya tercakup kewajiban membayar hutang-hutang pewaris.

Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:

  1. Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang
  2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat

Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut undang-undang. Cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair” atau wasiatUndang-undang telah menentukan dan menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris atau mereka yang memiliki hak mewarisi, yaitu:

  • Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan merekan beserta suami atau isteri yang di tinggalkan/atau yang hidup paling lama. Suami atau istri yang ditinggalkan/atau hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami/istri tidak saling mewarisi.
  • Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa mereka tidak akan kurang dari (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walupun mereka mewarisi bersama-sama saudara pewaris.
  • Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.
  • Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Adapun menurut hukum Islam, ahli waris atau mereka yang memiliki hak mewarisi adalah seseorang atau beberapa orang yang berhak mendapat bagian dari harta peninggalan. Secara garis besar terdapat tiga golongan yang telah di tentukan dalam Hukum Islam, yaitu:

  • Ahli waris menurut Al-Quran atau yang sudah ditentukan di dalam Al-Quran disebut dzul faraaidh
  • Ahli waris yang ditarik dari garis ayah, disebut ashabah
  • Ahli waris yang ditarik dari garis ibu, disebut arhaam

Demikian pembahasan kita mengenai seluk beluk hukum waris di Indonesia, untuk selanjutnya kita akan membahas lebih jauh bagaimana mekanisme sistem waris ini diterapkan. Hubungi kami lebih lanjut untuk berkonsultasi terkait permasalahan waris yang Anda alami saat ini.

Memahami Pentingnya Membuat Wasiat Demi Masa Depan Keluarga

Memahami Pentingnya Membuat Wasiat Demi Masa Depan Keluarga

Seorang manusia dalam hidupnya mengalami tiga peristiwa penting, yaitu waktu dilahirkan, perkawinan dan pada waktu ia meninggal dunia. Ketika manusia meninggal dunia, maka beralihlah segala yang ditinggalkan almarhum kepada anggota keluarga yang ditinggalkan.

Dalam KUH Perdata dikenal dua cara untuk menjadi ahli waris, yaitu menurut Undang-undang dan penunjukan dalam surat wasiat atau testament. Dalam hal mewariskan harta dengan ketentuan testament, pewaris dapat menentukan siapa-siapa yang dapat menggantikan atas harta kekayaan yang ditinggalkannya. Pewasiat juga dapat mengangkat seseorang sebagai pelaksana wasiat yang bertugas mengawasi wasiat itu dilaksanakan sesuai keinginan pewasiat.

Lalu apa yang dimaksud dengan wasiat? Suatu wasiat ialah sebuah pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Wasiat berisi penunjukan seorang atau beberapa orang menjadi “ahli waris” yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Ahli waris menurut wasiat adalah sama halnya dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban orang yang telah meninggal.

Suatu wasiat juga dapat berisikan suatu pemberian kepada seorang, berupa:

  • Satu atau beberapa benda tertentu.
  • Hak pakai hasil atas sebagian atau seluruh warisan.
  • Sesuatu hak lain terhadap harta keseluruhan.

Menurut bentuknya ada tiga macam wasiat, yaitu:

  1. Openbaar Testament. jenis ini dibuat oleh seorang notaris. Orang yang akan meninggalkan warisan menghadap pada notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris itu membuat suatu akte dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
  2. Olographis Testament. jenis ini harus ditulis dengan tangan orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri. Harus diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan. Penyerahan tersebut harus pula dihadiri oleh dua orang saksi. Sebagai tanggal testament itu berlaku diambil tanggal akte penyerahan.
  3. Testament Tertutup/Rahasia. Jenis ini dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan ia menulisnya sendiri. Suatu testament rahasia harus selalu tertutup dan disegel. Penyerahannya kepada notaris harus dihadiri empat orang saksi.

Syarat untuk dapat membuat suatu akta wasiat antara lain seseorang harus sudah mencapai umur 18 tahun atau sudah dewasa, atau sudah kawin meskipun belum berumur 18 tahun. Selain itu, orang tersebut harus sungguh-sungguh mempunyai pikiran yang sehat.

Lalu setelah dibuat, apakah wasiat bisa dibatalkan? Jawabannya bisa. Berikut adalah kondisi-kondisi yang mengakibatkan akta wasiat menjadi batal, yaitu:

– Surat wasiat dicabut dengan tegas

Menurut pasal 992 KUH Perdata pencabutan itu harus dengan surat wasiat baru atau dengan akta notaris khusus, dimana pewaris menyatakan keinginannya akan mencabut wasiat itu seluruhnya atau sebagian.

– Surat wasiat dicabut dengan diam-diam

Pasal 994 KUH Perdata menyatakan bahwa wasiat baru yang tidak dengan tegas mencabut wasiat terdahulu, membatalkan wasiat terdahulu sepanjang tidak dapat disesuaikan dengan ketetapan wasiat yang baru, atau sepanjang wasiat terdahulu bertentangan dengan wasiat yang baru.

Peringatan Bagi Pelaksana Wasiat

Executeur testamentair adalah pelaksana wasiat yang ditunjuk pewaris, dimana tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan surat wasiat secara sungguh-sungguh sesuai kehendak pewaris. Seorang pelaksana wasiat berkewajiban untuk menyelenggarakan sebaik-baiknya kepentingan ahli waris yang dipercayakan kepadanya oleh si pewaris.

Adapun Bewindvoerder adalah seorang yang ditentukan dalam wasiat untuk mengelola atau mengurus harta peninggalan sehingga para ahli waris menerima penghasilan dari harta peninggalan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai harta peninggalan tersebut dihabiskan dalam waktu singkat oleh para ahli waris.

Apapun alasannya, siapapun yang menjadi pelaksana wasiat dapat dituntut secara hukum apabila melanggar isi dari wasiat dan bertindak atas kemauannya sendiri, sehingga merugikan kepentingan si penerima wasiat dan menerima hasil penjualan warisan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Perjanjian Pra Nikah, Perlukah Dilakukan?

Perjanjian Pra Nikah, Perlukah Dilakukan?

Alkisah pada akhir tahun 70’an, Mick Jagger yang merupakan seorang rocker yang kaya raya hampir bangkrut ketika dia bercerai dengan mantan istrinya, Bianca Jagger. Mick Jagger merasa dirugikan dengan peraturan pembagian harta gono-gini yang dipakai oleh negaranya, Inggris. Pasalnya Bianca membawa pergi hampir seluruh harta kekayaan yang dikumpulkan secara susah payah oleh sang rocker Rolling Stone yang sangat fenomenal itu. Belajar dari pengalaman tersebut, Jagger bersumpah akan melaksanakan perjanjian pra nikah ketika dia akan menikah lagi. Dan hal itu benar-benar dia lakukan saat menikahi Jerry Hall.

Lalu apa yang dimaksud dengan perjanjian pra nikah? Definisi perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan hubungan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Perjanjian ini bersifat mengikat bagi kedua calon mempelai dan berisi masalah pembagian harta kekayaan dari masing-masing calon pengantin atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.

Apakah Anda merasa ada yang aneh dengan perjanjian tersebut? Betul. Sepintas, perjanjian pra nikah seolah-olah terkesan sebagai perjanjian yang seolah-olah mendoakan terjadinya perpisahan antara pasangan calon pengantin. Namun tidak ada orang yang bisa memastikan secara pasti tentang apa yang akan terjadi dan menimpa seseorang.

Maka dari itu, meskipun perjanjian pra nikah terkesan tidak mendukung kukuhnya bahtera rumah tangga yang dibangun seseorang, namun perjanjian ini sama-sama melindungi harta pribadi baik dari pihak suami atau istri nantinya bila terjadi perceraian atau kematian.

Jadi menurut sebagian orang, perjanjian pra nikah memang perlu sebab Perjanjian tersebut dibuat untuk membatasi wewenang suami istri. Biasanya perjanjian itu diutamakan untuk melindungi terhadap harta yang dimiliki sebelum perkawinan dan yang akan diperoleh selama perkawinan. Setiap suami atau istri yang punya perjanjian kawin dapat menguasai secara pernuh harta yang di peroleh tanpa persetujuan pasangannya. Artinya suami atau istri dapat mengalihkan harta bendanya (jual beli, sewa, hibah, hadiah) kepada pihak lain tanpa seijin pasangannya.

Mungkin bagi masyarakat di negara kita yang berada pada ekonomi kelas menengah, perjanjian pra nikah terkesan mengada-ada atau belum relevan. Tapi bayangkan bila seseorang yang sangat terkenal dan sangat kaya raya akan menikah, tentu dia berpikir mengenai calon pasangannya yang murni mencintainya atau sekedar mengejar harta benda semata?

Di negara Barat, perjanjian pra nikah sangat lazim dilakukan oleh mereka yang berlatar belakang dunia bisnis, selebritis, olah raga dan lain-lain. Seperti kasus Mick Jagger diatas, selebritis lain yang juga membuat perjanjian pra nikah adalah aktor Tom Cruise saat menikahi aktris Nicole Kidman pada tahun 1990 silam.

Jadi kapan perjanjian pra nikah itu sebaiknya dibuat? Harap diperhatikan bahwa momentum untuk melaksanakan perjanjian pra nikah juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER), syarat perjanjian pra nikah adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian pra nikah harus dibuat sebelum dilakukan pernikahan.
  • Perjanjian pra nikah yang dibuat setelah pernikahan atau pada saat pernikahan berlangsung maka statusnya tidak sah.
  • Perjanjian pra nikah dibuat untuk membatasi hak dan tanggung jawab suami istri berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Perjanjian pra nikah tidak dapat dilakukan apabila hal-hal yang diperjanjikan merupakan tugas utama atau hak utama dari suami atau istri dalam perkawinan, misalnya kewajiban menafkahi anak dan istri baik secara lahir maupun batin.

Jadi ketika ada pasangan suami istri mendapati masa-masa sulit setelah menikah, kemudian mereka bermaksud melindungi harta masing-masing dengan membuat perjanjian kawin, maka hal tersebut tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Tujuan Perjanjian Pra Nikah Bukan Hanya Sebatas Harta

Tujuan Perjanjian Pra Nikah Bukan Hanya Sebatas Harta

Perjanjian pra nikah memang terdengar “mengerikan” bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang keadaan ekonominya hanya cukup untuk hidup semata. Namun perjanjian ini sangat krusial bagi mereka yang kehidupannya bergelimang harta, dan tentu saja banyak pihak yang mengincar hartanya dengan segala cara.

Banyak cerita tentang orang-orang kaya yang sebagian hartanya dibawa lari oleh orang-orang terdekat mereka baik itu pasangan hidup, saudara kandung, pegawai kepercayaan atau ahli hukum dengan cara yang menyakitkan. Dan yang menarik, hal itu bukan lagi permasalahan gender semata, yaitu laki-laki kaya yang dicurangi wanita cantik, melainkan juga wanita kaya yang dicurangi oleh laki-laki licik. Pada bagian itu perjanjian pra nikah menjadi sangat penting dan sangat dibutuhkan.

Berikut ini beberapa hal mendasar yang perlu dipahami tentang perjanjian tersebut:

1. Agar terhindar dari konflik soal harta

Sebenarnya manfaat dari perjanjiah pra nikah tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, tapi berguna bagi kedua pihak pasangan suami-istri. Salah satu manfaatnya adalah perjanjian pra nikah tersebut bisa melindungi suami atau istri dari beban hutang pasangan masing-masing. Apalagi bagi istri yang terkadang tidak tahu dengan pasti urusan keuangan dalam bisnis yang dijalani oleh suaminya.

2. Lebih banyak berisi tentang kesepakatan, daripada perselisihan

Beberapa calon pasangan suami istri lebih tertarik untuk memasukkan kesepakatan tentang hak asuh anak apabila salah satu dari pasangan tersebut berselingkuh atau bercerai. Bahkan, ada yang mencantumkan hal-hal sifatnya tidak begitu penting seperti siapa yang akan mengerjakan pekerjaan rumah tangga sehari-hari. Bagi umat Islam, perjanjian pra nikah juga bisa membahas tentang perlindungan hak istri jika suaminya melakukan poligami.

3. Menjadi pengingat (reminder) tentang komitmen pernikahan

Setiap calon pasangan suami istri punya alasan yang kuat kenapa mereka melanjutkan hubungan mereka ke tahap yang lebih serius. Alasan tersebut bisa dilupakan oleh keduanya seiring waktu berjalan dan dengan semakin banyaknya permasalahan yang dihadapi. Dengan dituliskannya alasan mereka untuk berkomitmen dalam pernikahan, maka akan menjadi pengingat bagi mereka apabila mereka memiliki ide untuk berpisah. Apalagi bagi suami istri yang sudah memiliki anak.

4. Isi perjanjian pranikah lebih luwes daripada aturan di buku nikah

Peraturan dalam buku nikah memang sudah terdapat beberapa pasal yang jika dilanggar, pihak istri boleh langsung ke pengadilan untuk minta atau mengajukan gugatan cerai. Namun perjanjian pra nikah tidak seperti itu. Perjanjian ini  tidak bisa menjadi alat cerai atau kesempatan untuk mencari masalah hukum apabila salah satu pihak melanggar isi yang sudah disahkan oleh hukum. Jadi jika salah satu pihak (suami atau istri) melakukan pelanggaran dari satu atau beberapa pasal dari perjanjian pra nikah, maka hal itu bisa dibicarakan terlebih dulu. Terkadang beberapa pihak tidak segan untuk memanfaatkan celah hukum dalam buku nikah. Seperti pada pasal apabila istri tidak mendapat nafkah lahir dan batin selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka (perceraian) talak 1 sudah sah. Bagi banyak laki-laki hidung belang, pasal tersebut bisa dipakai untuk menceraikan istri secara tidak bertanggung jawab.

Memahami Pentingnya Perlindungan Terhadap Hak Cipta

Memahami Pentingnya Perlindungan Terhadap Hak Cipta

Banyak kalangan yang masih belum mengetahui secara pasti tentang perlindungan hak cipta, dan hanya sedikit yang mengetahui secara pasti tentang undang-undang tentang itu. Kalangan yang mengetahui secara sedikitpun tidak memahaminya secara detail. Mereka hanya meyakini kalau menggunakan hasil karya orang lain itu harus bayar royalti atau tidak boleh sembarangan.

Hal itu bisa dipahami karena budaya populer di negara kita kurang begitu menjadi perhatian, hingga saat ini. Penggunaan hasil karya orang lain, biasanya tidak jauh dari ranah seni yang populer, seperti film, musik, sastra dan lain-lain. Oleh sebab itu tulisan ini akan mengulas sedikit tentang hal itu.

Perlu diketahui Undang-Undang Hak Cipta terakhir kali diperbaharui pada tahun 2014. Jadi belum lama ini. Saat ini, bahkan orang yang cukup mengerti tentang Undang-Undang Hak Cipta, masih sering beranggapan bahwa hak cipta dilindungi dengan jangka waktu yang sama yakni selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) ternyata anggapan itu sudah berbeda. Masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada juga yang 50 tahun, dan bahkan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut.

Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi. Perlindungan terhadap hak moral pencipta diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014 untuk mengantisipasi perubahan ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, dan mengubah judul dan anak judul ciptaan. Bentuknya bisa diwujudkan dalam bentuk:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya.
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Adapun perlindungan hak ekonomi diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Perlindungan terhadap hak ekonomi tersebut telah berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Memahami Bentuk Jaminan dan Pengikatan Jaminan Terkait Kredit Sektor Keuangan

Memahami Bentuk Jaminan dan Pengikatan Jaminan Terkait Kredit Sektor Keuangan

Pada saat persetujuan kredit, bank atau lembaga layanan keuangan perlu mengacu pada asas-asas perkreditan yang mumpuni termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, bank perlu melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan utangnya.

Secara umum jaminan adalah segala yang bisa dijaminkan yang bersifat materil maupun yang bersifat imateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan. Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak (roerende goederen) dan benda tidak bergerak (onroerende goederen).

Pendapat lain membagi benda bergerak menjadi berwujud dan tidak berwujud. Berwujud artinya sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu yaitu segala barang yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya barang-barang inventaris kantor, kendaraan bermotor dan sebagainya. Sedangkan Tidak Berwujud adalah karena Undang-Undang menggolongkannya kedalam golongan itu, misalnya cek, wesel, saham, obligasi dan tagihan.

Pengikatan jaminan

Beberapa hal yang patut diketahui sebagai pengikat jaminan, antara lain:

1. Hak Tanggungan

Hak Tanggungan diatur dalam UUHT.  Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap kreditur lain. Yang menjadi obyek dari hak tanggungan adalah Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai atas Tanah Negara. Ciri-ciri dari hak tanggungan adalah:

  • Memberikan kedudukan diutamakan (preferent) kepada krediturnya.
  • Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada (droit de suite).
  • Memenuhi asas spesialitas dan publisitas.
  • Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
  • Tidak dapat dibagi-bagi.

Bersifat accessoir/merupakan ikatan pada perjanjian pokok yakni perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang-piutang.

2. Gadai

Yang menjadi dasar hukum gadai adalah Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur lainnya.

Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik penerima gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum. Barang yang digadaikan adalah barang bergerak seperti: kendaraan, mesin, logam mulia, surat saham, surat berharga lainnya dan lain lain. Bentuk pengikatan gadai dapat dilakukan secara akta otentik/notaril atau dibawah tangan.

3. Fidusia

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No.42 tahun 1999 tertanggal 30 September 1999 tentang  Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Fidusia dahulu dikenal dengan istilah Fiduciair Eigendoms Overdracht (FEO). Bentuk pengikatan fidusia harus dilakukan secara akta Otentik/Notaril sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas. Yang menjadi obyek fidusia terdiri dari:

  • Benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud.
  • Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UUHT.

Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima atau kepada kuasa atau wakil penerima fidusia. Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium. Apabila benda obyek jaminan fidusia sudah terdaftar, berarti menurut hukum obyek jaminan fidusia telah beralih kepada penerima fidusia. Dengan demikian, pemberian fidusia ulang akan merugikan kepentingan penerima fidusia.

4. Hipotek

Yang menjadi dasar hukum dari hipotek adalah Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata. Pengertian hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak yang diperoleh oleh penagih untuk mengambil  penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan dan yang dianggap sebagai jaminan atas utang yang dipinjamkannya kepada pemilik benda tersebut. Hipotek menyebabkan penagih mempunyai hak pembayaran uang yang didahulukan dari pada pelunasan atau pembayaran hutang orang lain.

Secara umum sifat hipotek adalah:

  • Hipotek adalah hak kebendaan, yang bersifat absolut, hak itu mengikat bendanya dan memberi wewenang yang luas kepada si pemilik benda serta jangka waktu hak yang tidak terbatas.
  • Merupakan perjanjian Accessoir.
  • Droit de Preference atau hak yang didahulukan dari piutang lainnya.
  • Mudah dieksekusi.
  • Objeknya benda tetap, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Hanya berisi hak untuk melunasi hutang, dan tidak memberi hak untuk menguasai bendanya.
  • Dibebankan atas benda milik orang lain.
  • Pinjaman hipotek tak dapat di bagi-bagi.
  • Openbaar atau bersifat terbuka.
  • Specialitas.
Kenali Jenis Sertifikat Properti, Jangan Sampai Salah Urus

Kenali Jenis Sertifikat Properti, Jangan Sampai Salah Urus

Kata sertifikat adalah istilah biasa bagi mereka yang sudah sering bertransaksi dalam masalah properti, baik itu menjual atau membeli atau bahkan berbisnis jual beli properti. Namun bagi sebagian masyarakat yang belum pernah bertransaksi properti tentu sertifikat masih merupakan hal asing.

Apakah aneh jika seseorang belum mengenal hal-hal yang menyangkut sertifikat properti? Tidak. Bagi masyarakat yang hidup di kota besar, dimana harga properti sangat tidak terjangkau, dan sebagian besar masyarakat lebih suka menyewa tempat tinggal atau kalangan muda yang belum bermimpi untuk membeli properti, tentu kata sertifikat adalah hal yang tidak begitu menarik buat mereka.

Namun tidak ada ruginya untuk sedikit mengerti tentang sertifikat agar di kemudian hari jika berniat untuk memiliki properti, Anda tidak perlu repot-repot untuk bertanya kesana kemari. Apalagi dunia properti masih merupakan investasi paling populer di belahan dunia sekarang ini, dimana kenaikannya bisa mencapai 100 persen hanya dalam waktu kurang dari lima tahun. Jadi sedikit banyak pasti ada gunanya bagi kita semua.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.

Jenis sertifikat yang berupa Hak Milik tersebut adalah hak yang bersifat turun-temurun, kuat di mata hukum, dan memenuhi syarat yang berlaku dan dapat dimiliki orang atas tanah di mana tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan jaminan atau agunan atas utang dan apabila sudah diadministrasikan dengan baik, maka Anda sebagai pemilik tanah mendapatkan bukti kepemilikannya yang berupa SHM. Jadi apabila terjadi masalah yang berhubungan dengan hukum atau sengketa atas tanah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum.

Dalam transaksi jual beli, biasanya pembeli lebih nyaman apabila status kepemilikan properti sudah dalam bentuk SHM, karena SHM sudah menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual-beli maupun penjaminan kredit atau pembiayaan perbankan. Hal yang juga penting diketahui dan perlu selalu waspada bahwa meskipun Sertifikat Hak Milik atas lahan dan bangunan adalah bukti yang paling kuat di mata hukum, namun hak kepemilikan SHM masih dapat hilang atau dicabut.

Itu bisa terjadi apabila tanah atau bangunan yang dimaksud adalah untuk kepentingan negara, atau bisa juga karena penyerahan sukarela pemiliknya ke negara. Hal lain yang bisa menjadi alasan pencabutan SHM adalah apabila tanah tersebut ditelantarkan, dan bisa juga karena tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI. Kasus yang terakhir adalah apabila seorang WNI tersebut pindah kewarganegaraan atau secara sengaja ikut bergabung menjadi teroris internasional, yang menyebabkan status WNI-nya dicabut.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat tersebut hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.

SHGB memiliki batas waktu antara 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, pemilik SHGB harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut di kantor BPN. Selain itu, Hak Guna dapat diartikan sebagai hak atas pemanfaatan tanah atau bangunan misalnya mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna ini yang dapat diperpanjang jangka waktunya, dan dapat pula digunakan sebagai tanggungan (dipakai jaminan untuk meminjam uang di bank), serta dapat dialihkan.

Pemegang Hak Guna harus memberikan pemasukan ke kas negara berkaitan dengan Hak Guna yang dimilikinya. Apabila Hak Guna sudah diurus administrasinya dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lahan dengan status HGB ini biasanya berupa lahan yang dikelola oleh pihak pengembang swasta (developer) seperti perumahan atau apartemen, dan juga untuk digunakan sebagai gedung perkantoran.

3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Bagi pembeli rumah vertikal (apartemen atau rumah susun), maka mereka tidak akan mendapatkan SHM atau pun SHGB, melainkan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). SHSRS adalah bukti kepemilikan bagi mereka yang memiliki properti yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan secara bersama.

Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun atau apartemen digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit seperti taman dan lahan parkir. Pengelola rumah vertikal biasanya memiliki aturan masing-masing yang sesuai tentang bagaimana mengatur pemeliharaan tanah dan hak atas parkir dari masing-masing penghuni.

4. Girik

Girik adalah bukti kepemilikan tanah yang hanya berdasarkan Akta Jual Beli atau Surat Waris, yang biasanya berlaku di daerah pedesaan yang cukup jauh dari administrasi pemerintah daerah. Contoh daerah yang masih memperlakukan Girik adalah di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri bagian selatan dan daerah sekitarnya. Jarak antara kecamatan Pracimantoro daerah pedalaman ke kantor pemerintah kota bisa sampai dua jam perjalanan dengan kendaraan bermotor. Dan menariknya, di daerah tersebut, SHM atau SHGB bukanlah hal yang biasa dimiliki oleh masyarakat setempat, karena bagi mereka Girik sudah cukup menjadi bukti kepemilikan properti atau lahan pertanian dan perkebunan. Bahkan masih banyak lahan yang berdasarkan kepemilikan hanya dari mulut ke mulut saja, dan disaksikan oleh sebagian anggota masyarakat.

Perlu diketahui, Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan yang sah atas tanah melainkan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Meskipun begitu, di dalam Girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris.

Selain ditunjang dengan bukti jelas, misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris, Girik juga memakai beberapa saksi hidup dari orang-orang sekitar lahan yang tertera. Dan seringkali kepala dusun juga menjadi bukti hidup dari kepemilikan Girik seseorang. Namun sekali lagi, Girik bukanlah bukti yang sah atas kepemilikan tanah dalam hukum positif yang berlaku di negara kita.

5. Akta Jual Beli (AJB)

AJB sebenarnya juga bukan merupakan sertifikat kepemilikan tanah yang sah, melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. Kasus kepemilikan tanah dari mulut ke mulut yang disebutkan di atas dalam kasus Girik biasanya kalau dijual ke seseorang biasanya pembeli hanya akan diberi AJB sebagai bukti kepemilikan

Bukti AJB juga terdapat dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik SHM, SHGB, SHSRS, ataupun Girik, karena AJB adalah kwitansi yang diberikan antara penjual kepada pembeli. Yang perlu diwaspadai adalah bahwa bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan karena AJB ganda, jadi sebaiknya AJB harus segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.

Keistimewaan Muhammadiyah Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf

Keistimewaan Muhammadiyah Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf

Definisi dari wakaf adalah kegiatan memisahkan sebagian dari benda milik seseorang atau kelompok atau badan hukum untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Adapun benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan harta yang diwakafkan adalah harta yang pemilikannya berpindah menjadi hak Allah. Terhadap harta milik Allah ini, salah satu sahabat Rasul, Umar Bin Khatab, pernah berfatwa yang artinya: Sungguh saya menempatkan diri saya terhadap harta Allah sebagai kedudukan wali seorang anak yatim.

Keberadaan wakaf telah ada sejak zaman dulu, baik pada masa sebelum maupun sesudah Islam. Dalam budaya Islam, telah disebutkan bahwa diantara keistimewaan masyarakatnya adalah yang mengutamakan ukhuwah (persaudaraan), musawah (persamaan) dan itsar (mengutamakan orang lain). Oleh karena itu Islam tidak mengenal sifat individualisme (ananiyah).

Pernyataan seperti ini memberikan indikasi akan betapa pentingnya peranan wakaf dalam kehidupan. Namun tulisan ini secara spesifik mengulas tentang fatwa wakaf yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah beserta dengan seluk beluknya, dan pada dasarnya organisasi Muhammadiyah sedikit banyak memiliki keistimewaan karena tanah wakafnya bisa mendapat legalisasi.

Pemerintah sendiri telah berkomitmen membantu Muhammadiyah dalam proses sertifikasi tanah wakaf persyarikatan Muhammadiyah. Landasan hukum dari Komitmen tersebut dituangkan dalam MoU antara BPN dengan PP Muhammadiyah pada 24 Februari 2017, No 1/SKB/ II/2017; No 113/MoU/I.0/K/2017. Dalam naskah tersebut dijelaskan bahwa Pihak BPN akan membantu percepatan proses sertifikasi.

Bentuk komitmen itu sejalan dengan program pemerintah saat ini, yaitu reformasi birokrasi, dimana salah satu fokusnya adalah birokrasi pertanahan. Birokrasi pertanahan memberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah atau bangunan. Dengan begitu tidak lagi ditemukan permasalahan konflik tanah yang biasanya merugikan rakyat kecil.

Dalam muktamar Muhammadiyah ke-46 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 3-8 Juli 2010 dihasilkan keputusan pembentukan majelis-majelis, antara lain Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Berdasarkan garis besar program, salah satu tugas pokok Majelis ini adalah peningkatan mutu pengelolaan wakaf dan perkuasan gerakan sertifikasi tanah-tanah wakaf di lingkungan Persyarikatan.

Dari situ bisa dimengerti kenapa organisasi Muhammadiyah memiliki keistimewaan dalam melakukan proses legalisasi atau sertifikasi terhadap tanah atau bangunan wakaf yang mereka miliki. Sehingga tanah wakaf yang dimiliki oleh organisasi Muhammadiyah bisa diakui memiliki badan hukum.

Selain itu, tanah-tanah wakaf yang telah diwakafkan kepada organisasi Muhammadiyah, sebenarnya tidak semua dapat terpenuhi apa yang diamanatkan oleh pewakif (orang yang melakukan wakaf) di atas tanah tersebut, sehingga tanah wakaf tersebut tidak dimanfaatkan/terlantar. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam membuat fatwa tentang hukum tanah yang sudah diwakafkan, tapi ditelantarkan/belum dimanfaatkan.

Esensi dari fatwa wakaf Muhammadiyah adalah benda yang diwakafkan perlu mendapat legalitas sehingga bisa dimanfaatkan sebagaimana yang menjadi kehendak dari wakif. Fatwa tersebut penting sebagai rujukan dan pedoman bagi masyarakat muslim atas permasalahan-permasalahan terkait hal perwakafan, sehingga nantinya dapat mempermudah pelaksanaan perwakafan, baik tata caranya maupun pengelolaannya.

Berkenaan dengan sertifikasi tanah wakaf ini, kenyataannya organisasi kemasyarakatan yang lain tidak memiliki keistimewaan sebagaimana yang dimiliki oleh Muhammadiyah, baik itu organisasi yang bernaung dalam agama, maupun yang lainnya. Hal itu sangat beralasan karena merunut pada perjalanan sejarah Republik Indonesia, organisasi Muhammadiyah adalah salah satu organisasi yang telah aktif terjun ke dalam bidang pelayanan masyarakat, baik itu berupa pendidikan, kesehatan, sosial, dan masih banyak lagi. Sehingga sedari awal mereka telah menerima sumbangan berupa tanah wakaf yang bisa digunakan untuk keperluan dalam bidang pelayanan terhadap masyarakat itu.

Oleh karena itu, sedari awal negara ini berdiri, pihak Muhammadiyah telah diakui oleh pemerintah sebagai organisasi yang dipandang perlu untuk mengesahkan harta benda yang mereka miliki berdasarkan hukum yang berlaku. Semua bidang pelayanan sosial kepada masyarakat perlu mendapat dukungan yang maksimal dalam operasional. Tidak terkecuali dengan status hukum dari harta benda yang akan memberikan kelancaran terhadap semua pihak dalam bekerja.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT