Sebaiknya Anda Tahu: Prosedur dan Syarat Baru Pendirian Perusahaan

Sebaiknya Anda Tahu: Prosedur dan Syarat Baru Pendirian Perusahaan

Pelaku usaha wajib merasa senang karena selama dua tahun ini, semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usaha. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Hal yang paling penting dalam Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Peraturan tersebut juga mulai menerapkan informasi berbasis digital atau online.

Beberapa peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengenai Pengurusan Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan

Di pertengahan bulan Juni 2018, Muncul informasi bahwa untuk penerbitan NPWP perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab, setelah proses pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, otomatis akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. 

Sebelumnya proses penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Namun di prosedur terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.

Pemberitahuan bahwa NPWP perusahaan sudah selesai diproses disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham. Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari Direktorat Jendral Pajak (eregistration@pajak.go.id).

2. Domisili Usaha di Virtual Office

Untuk prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan terbaru di wilayah Jakarta, tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan penggunaan virtual office atau kantor virtual sebagai domisili usaha. Sempat ada hambatan melalui peraturan di tahun 2015, namun antara tahun 2016-2018 pembatasan tersebut sudah tidak ada lagi.

Pemerintah daerah sudah mulai memahami dan memberi izin bagi perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan virtual office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola virtual office dan service office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat virtual office tersebut. Kemudahan ini sangat dirasakan bagi perusahaan yang bergerak di industri digital, seperti fintech (financial technology), e-commerce, tour and travel, dan lain-lain.

3. Penyesuaian Bidang Usaha dengan KBLI

Tentang Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

4. Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Ditiadakan

Sejak tahun 2016 untuk wilayah Jakarta sebenarnya sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Kepala DMPTSP yang menyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam mengajukan perizinan. Namun dalam praktiknya, SKDP masih diminta saat perusahaan yang baru didirikan ingin mendapatkan NPWP perusahaan. Kemudian, pada saat pengajuan untuk mendapatkan SIUP juga diminta untuk menyertakan SKDP.

Baru di tahun 2018 untuk mendapatkan NPWP perusahaan tidak lagi melampirkan SKDP. Gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.

5. Syarat BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pengurusan PT

Tentang BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini sudah tidak menjadi persyaratan lagi. Namun sebenarnya persyaratan BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Pernah dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha (SIUP). Tapi di lain waktu persyaratan tersebut bisa dikesampingkan.

Kendatipun kebijakan di tahapan mana pengajuannya berubah-ubah, namun dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang perlu anda siapkan:

  • Formulir yang sudah diisi.
  • Akta pendirian PT.
  • Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi PT).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP dari karyawan PT yang didaftarkan.

6. Pengajuan NPWP

Seperti telah dibahas di atas, proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan besar tidak perlu lagi dilakukan dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya  berada di domisili perusahaan. Setelah didapat SK badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sepertinya dilanjutkan dengan proses penerbitan NPWP perusahaan.

Dalam pengajuan NPWP terdapat terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • NPWP direktur PT yang bersangkutan harus sudah dalam format terbaru yaitu format tahun 2015. Ciri khas dari format terbaru ini adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP direktur bersangkutan yang tertera di kartu NPWP pribadinya. Selain NIK, alamat yang tertera di kartu NPWP pribadi tersebut harus sama dengan alamat yang tertera dalam KTP yang masih berlaku.
  • Untuk meningkatkan ketaatan pajak, direktur PT sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada tunggakan SPT Tahunan, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu membayar tunggakan pajak tersebut beserta dengan denda keterlambatannya. Biaya denda mulai dari Rp 100 ribu per tahun, tergantung pada seberapa tepat waktu anda dalam melunasi tunggakan beserta denda tersebut.

7. Pengurusan SIUP dan TDP

Prosedur pengajuan SIUP dan TDP di kota-kota besar saat ini bisa dilakukan dengan menggunakan platform JakEvo yang berbasiskan portal online dan aplikasi. Cara ini sangat memudahkan bagi banyak pihak. Melalui JakEvo persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP tersebut juga semakin mudah sepanjang memenuhi dan melengkapi persyaratan. Sebagai contoh pada proses sebelum ada JakEVO, tidak kurang ada 14 surat pernyataan yang harus disiapkan. Namun di JakEvo surat pernyataan yang diperlukan hanya empat macam dan tidak ada lagi pengisian form manual sebagaimana proses sebelumnya.

8. Peraturan Permodalan PT

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyatakan bahwa modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 juta dengan minimal 25% nya disetorkan sebagai modal disetor PT. Persyaratan ini sering menjadi ganjalan bagi mereka yang ingin mendirikan PT  tapi hanya memiliki modal yang sedikit.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dimana besaran modal dasar untuk pendirian PT tergantung pada kesepakatan para pendirinya. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”). Meski demikian, persyaratan modal ini hanya berlaku bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT