Seluk Beluk Perjanjian Sewa Rumah

Seluk Beluk Perjanjian Sewa Rumah

Jika dibayangkan secara sepintas, apabila kita punya rumah yang tidak dihuni, akan lebih baik jika kita menyewakan atau mengontrakkan rumah tersebut pada orang lain. Dari transaksi tersebut kita bisa mendapatkan uang sewa yang umumnya langsung minta disewa minimal dua tahun, dan setelah masa sewa selesai, kita tetap memiliki rumah tersebut.

Namun apakah pembaca pernah mendengar tentang penyewa nakal? Penyewa nakal adalah mereka yang bermasalah saat menyewa rumah orang lain. Kasus seperti itu tidak sedikit. Ragam dari penyewa nakal adalah:

  • Mereka yang menyewa rumah namun pembayaran tahun-tahun berikutnya susah untuk ditagih, dan justru memberikan berbagai alasan.
  • Penyewa yang membayar dengan disiplin, namun tidak merawat rumah tersebut, dan justru merusak rumah yang mereka huni.
  • Penyewa yang membuat ribut di lingkungan sekitar dan tidak memiliki kepedulian sosial, sehingga pemilik rumah yang terkena imbasnya.
  • Yang ini juga cukup parah, yaitu penyewa yang tetap membayar namun tidak bersedia untuk meninggalkan rumah pemilik. Biasanya saat diminta untuk pergi (karena akan ditempati sendiri) penyewa tersebut memberikan berbagai alasan kalau dia ingin tetap tinggal. Dan masih banyak lagi permasalahan yang perlu diantisipasi dalam hal ini.

Jadi pada dasarnya karena transaksi sewa rumah menyertakan dua pihak atau lebih, akan lebih baik jika terdapat perjanjian sewa lebih dahulu. Akan tetapi dalam suatu perjanjian sesuai dengan kitab hukum perdata, perjanjian itu dapat dikerjakan berdasarkan kesepakatan bersama selama tidak bertentangan dengan tata tertib dan susila yang ada.

Lalu hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam perjanjian sewa tersebut? Berikut ini poin-poin penting apabila kita bermaksud membuat perjanjian itu:

1. Subyek Yang Berjanji

Subyek dalam perjanjian adalah komponen terpenting yang harus dipenuhi, yaitu berupa kelengkapan identitas pemilik rumah dan penyewa rumah secara jelas. Dalam hal ini minimal kedua belah pihak bisa melampirkan data kartu tanda pengenal (KTP) penduduk, atau bagi warga negara asing bisa diganti dengan Paspor atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap). Lebih bagus lagi, namun tidak wajib, apabila ditambahkan data Kartu Keluarga bagi penyewa rumah. Jangan lupa juga untuk melaporkan data-data tersebut kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang bertanggung jawab terhadap warga di sekitar tempat tinggal kita.

2. Obyek Yang Diperjanjikan

Obyek dalam hal ini adalah rumah yang disewa. Harus disebutkan dalam surat perjanjian sewa alamat rumah dengan jelas, termasuk dasar kepemilkan atas rumah tersebut (nomor sertipikat, akte jual beli, nomor pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya). Jangan lupa disebutkan juga apa saja fasiltas yang ada di rumah yang akan disewakan. Hal ini untuk menjaga agar fasilitas tersebut tetap terpelihara selama maupun sesudah masa kontrak rumah berakhir.

3. Jangka Waktu Penyewaan

Poin terpenting lain yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa adalah jangka waktu penyewaan rumah tersebut secara jelas. Tuliskan tanggal lengkap beserta bulan dan tahun dimulai dan berakhirnya masa sewa, dengan tujuan agar pihak penyewa rumah ingat dan bisa menyiapkan dana perpanjangan apabila hendak memasuki masa jatuh tempo pembayaran sewa.

4. Uang Sewa dan Termin Pembayaran

Tujuan dari menyewakan aset adalah mendapatkan keuntungan dari pembayaran sewa. Oleh karena itu komponen ini mutlak harus terdapat dalam surat perjanjian sewa. Sebutkan besaran uang sewa yang Anda sepakati bersama penyewa rumah baik untuk jangka waktu tahunan maupun bulanan, penyebutan uang sewa sebaiknya dituliskan secara nominal dan terbilang. Apabila ada sebutkan juga detail termin pembayaran yang harus dilakukan penyewa rumah, dan jangan lupa besaran kenaikan biaya sewa dalam periode tahunan. Dengan demikian penyewa rumah dapat melakukan negosiasi agar tidak terkena kenaikan sewa tahunan, misalnya dengan membayar uang sewa secara tunai dimuka selama beberapa tahun sekaligus.

5. Hak dan Tanggung Jawab Penyewa dan Pemilik Rumah

Kontrak sewa menyewa tentunya berbeda dengan jual beli, dimana hak dan kewajiban pemilik rumah tetap melekat pada obyek (rumah) yang disewakan. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari perselisihan di kemudian hari antara penyewa rumah dengan pemilik rumah maupun lingkungan sekitar diperlukan aturan berupa hak dan tanggung jawab yang mengikat antara penyewa maupun pemilik rumah. Hak penyewa rumah misalnya mendapatkan  fasilitas-fasilitas yang sesuai sebagaimana telah dijanjikan dalam surat perjanjian sewa, sehingga apabila ada kerusakan di awal penyewa dapat meminta pemilik rumah memperbaikinya. Begitu pula dengan kewajiban penyewa rumah misalnya menjaga keutuhan dan kebersihan fasilitas rumah, mematuhi hukum dan tata tertib lingkungan yang berlaku, dan sebagainya. Jadi tidak cukup hanya dengan membayar sewa lalu penyewa bisa berbuat seenaknya saja di rumah yang ditinggalinya tersebut.

Terakhir, untuk memperkuat status hukum surat perjanjian sewa menyewa rumah, hendaknya pemilik rumah maupun pihak penyewa membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat perjanjian yang dibuat rangkap bagi kedua belah pihak. Dengan perjanjian yang mengikat tersebut akan membuat kedua belah pihak tenang dan tidak akan merasa dirugikan di kemudian hari.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT