FAQ

FAQ

FAQ

Hal Yang Sering Ditanyakan
FAQ
FAQ
Badan hukum adalah bentuk legalnya suatu bisnis/usaha yang Anda jalani. Sehingga bisnis Anda telah terdaftar dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk menentukan badan hukum yang harus diperhatikan terlebih dahulu adalah peruntukkannya, apakah mencari keuntungan (PT dan CV) atau mengutamakan untuk kepentingan sosial (Yayasan dan koperasi). Selain itu dapat dilihat pula dari luas atau kecil ruang bisnis yang Anda jalani, semakin besar ruang bisnis Anda maka PT akan cocok sebagai badan hukumnya.

PT ruang lingkup bisnis bisa sangat luas dan terkesan lebih bonafit, karena permodalannya jelas hanya sebesar saham yang Anda miliki, sehingga jika terjadi pailit atau bangkrut hanya sebatas besaran saham dimiliki, begitu juga saat perusahaan untuk Anda hanya mendapatkan sebesar jumlah saham yang Anda miliki diperusahaan. Sedangkan CV ruang lingkupnya agak terbatas dari PT, biasanya sistemnya masih kekeluargaan/tradisional karena permodalannya masih bercampur dengan harta pribadi. Sehingga apa bila perusahaan bangkurt atau pailit maka semua harta yang Anda miliki akan ikut masuk didalamnya.

Benar. Nama PT/CV harus terdiri dari 3 kata dan masing-masing kata tersebut harus terdiri dari 3 huruf. Kenapa diatur demikian? Agar untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan pemerintah. Selain itu nama tersebut tidak boleh ada persamaan bunyi maupun tulisan dengan perusahaan lain.

Modal dalam PT terdiri dari modal dasar dan modal setor. Modal dasar adalah acuan permodalan yang akan di jalankan dalam berbisnis dengan nilai minimal diatas Rp 50 jt. Sedangkan modal setor adalah posisi modal pada saat memulai bisnis dengan nilai nominal 25% dari modal dasar.

Dalam UUPT tidak diatur tentang rangkap jabatan pemegang saham dengan pengurus (direktu/komisaris), jadi boleh-boleh saja. Karena pemegang kekuasaan tertinggi di PT adalah RUPS (rapat umum pemegang saham) yaitu kumpulan dari beberapa pemegang saham. Yang tidak boleh rangkap jabatan adalah sebagai direktur menjabat juga sebagai komisaris di perusahaan yang sama. 

Dalam PT suami istri bisa menjadi pemegang saham suatu perusahaan asalkan mereka memiliki perjanjian pisah harta atau ada pihak ke 3 yang ikut menjadi pemegang saham. Tujuannya adalah agar tidak terjadi percampuran harta, antara harta pribadi dan harta perusahaan.

Pengurus dalam PT minimal 2 orang yaitu Direktur dan komisaris. Pengurus di CV juga minimal 2 orang yaitu sekutu aktif (direktur) dan sekutu Pasif (komisaris).  Tapi jika ingin di perbanyak bisa saja, beberapa direktur (salah satu harus menjabat Direktur utama) dan atau beberapa komisaris (salah satu harus menjabat komisaris utama).

Direksi adalah orang-orang yang menjalankan kegiatan perusahaan. Sedangkan komisaris adalah advicer atau pengawas kegiaatan direktur dalam menjalani perusahaan.

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk membagi aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia ke dalam beberapa jenis seperti produksi, konstruksi, jasa, perdagangan dll. Yang mana setiap jenis klasifikasi tersebut akan di cacah lebih detil di dalam KBLI sehingga kegiatan usaha suatu perusahaan menjadi detil dan jelas. Saat ini acuan KBLI yang di gunakan pemerintah adalah KBLI 2017.
FAQ
faq

Isi Form

Melengkapi Form dan Upload Data yang Diperlukan Sesuai Bidang Jasa.

Submit

Setelah Submit Kami Akan Mengolah Data yang Diberikan dan Mengirim Laporan dari Data yang Ada.

Akad

Setelah Laporan Data Diapprove Akan Langsung Diserahkan Ke Notaris Rekanan Kami Untuk Disiapkan Aktanya dan Mengatur Jadwal Tanda Tangan Akad

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT