Anda Perlu Tahu: Rangkuman Perbedaan Pendirian CV dan PT

Anda Perlu Tahu: Rangkuman Perbedaan Pendirian CV dan PT

Badan usaha yang secara umum kita jumpai dalam masyarakat adalah CV dan PT. Dua jenis badan usaha tersebut tidak pernah terlepas dari pembicaraan mengenai badan usaha. CV dan PT merupakan nama yang disematkan pada badan usaha yang ada di Indonesia.

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perseroan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa pihak dengan cara bekerjasama dan mempercayakan uang dan produknya kepada salah satu pihak yang dianggap mampu dan layak untuk memimpin persekutuan tersebut. 

Pada dasarnya konsep CV merupakan sebuah kemitraan yang terdiri dari beberapa mitra biasa serta satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara keseluruhan bertanggung jawab atas semua yang terjadi.

Sedangkan PT adalah singkatan dari Naamloze Vennootschap atau yang sering disebut dengan Perseroan Terbatas. PT merupakan sebuah persekutuan atau perusahaan yang mempunyai modal terdiri dari saham-saham ataupun surat-surat berharga dimana seorang pemiliki memiliki saham sebesar saham yang dimilikinya. Dalam PT ini perubahan kepemilikan dapat dilaksanakan tanpa harus adanya pembubaran perusahaan.

Beberapa perbedaan dari dua badan usaha tersebut antara lain:

1. Bentuk Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

  • Memiliki badan hukum yang jelas dan sah. Keunggulan PT adalah semua aktivitas yang dilakukan oleh perseroan terbatas akan mendapat perlindungan dari badan hukum. Namun perseroan terbatas tetap harus melaporkan segala kegiatannya kepada badan hukum yang ada, selain itu ketika ingin melakukan sebuah aktivitas atau menjalankan sebuah program semua juga harus sesuai dengan peraturan dan hukum. Hal itu bisa menjadi kelebihan dan kekurangan bagi PT. Kelebihannya bisa terlindungi dan terarah. Sedangkan kelemahannya tidak bisa bebas dan terpacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan pertimbangan yang tepat.
  • Biasanya digunakan untuk kegiatan usaha kecil, sedang maupun besar.
  • Jenis badan usaha yang paling banyak dipilih oleh pelaku usaha. Jenis PT banyak dipilih oleh para pengusaha Indonesia, karena kebanyakan orang Indonesia memilih yang aman dan pasti, dan PT dilindungi oleh badan hukum yang jelas.

B. Perseroan Komanditer (CV)

  • CV adalah jenis badan usaha selanjutnya yang sering dipilih oleh pelaku usaha, setelah PT. Kondisi ini disebabkan karena pada umumnya orang Indonesia masih suka yang aman dan terjamin. Badan usaha CV tidak memiliki badan hukum yang jelas. Di CV terdapat kebebasan berkreasi, berfikir dan mencipta. Jadi tidak ada peraturan yang membatasi atau perundang-undangan yang mengatur dan mengontrol kegiatan pengusaha pemilik CV.
  • Tidak memiliki badan hukum yang resmi. Kondisi ini memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya adalah kegiatan usaha tidak terarah dan tidak ada sebuah jaminan dari pihak yang bersangkutan sehingga apabila terjadi sebuah permasalahan yang menangani adalah pengurus CV itu sendiri. Dan kelebihannya adalah tidak dibatasi dalam berkreasi dan berinovasi jadi baik buruknya usahanya ditentukan oleh pengusaha itu sendiri.

2. Dasar Hukum Pendirian Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

Pendirian PT harus disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku yakni UU PT nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini harus dilakukan karena pada dasarnya PT merupakan perushaan yang berlandaskan hukum.

B. Perseroan Komanditer (CV)

Pendirian CV tidak perlu dengan persetujuan atau landasan dari sebuah hukum yang berupa Undang-undang, karena CV bukan jenis perusahaan yang terikat oleh hukum.

3. Pendiri Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

Pendiri PT dan CV sama minimal terdiri dari dua orang dan warga negara Indonesia. Namun terdapat perbedaan yang mendasar pada bagian ini. Dalam PT warga negara asing diperbolehkan berkecimpung dalam kegiatan perseroan yakni dalam rangka penanaman modal. Kondisi ini disebabkan karena semua usaha yang berlandaskan pada peraturan negara diperbolehkan atau harus berkenan untuk menerima orang asing di dalamnya. Namun kita sebagai pribumi tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah, dengan membatasi pekerjaan orang asing, mereka tidak boleh berada di posisi yang tinggi di perushaan dan juga orang asing yang diterima tentunya harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

B. Perseroan Komanditer (CV)

Dalam CV warga negara asing tidak diberikan ruang karena memang hanya warga negara lokal atau pribumi yang boleh berkecimpung di dalamnya. Ini menjadi keunggulan dari CV karena tidak memberikan ruang bagi orang asing, sehingga resiko akan terjadinya penyelewengan akibat kehadiran orang asing kecil. Tidak hanya itu dengan kebijakan ini akan membantu masyarakat Indonesia yang pengangguran, karena CV akan menjadi lapangan pekerjaan baru bagi mereka.

4. Nama Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

  • Nama perusahaan didahului dengan PT di depannya setelah itu nama perusahaannya, misal PT. Lancar Jaya.
  • Setiap nama perusahaan tidak boleh sama. Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah no 26 tahun 1998. Ini juga menjadi salah satu keunggulan bagi PT karena hak nama mendapat perlindungan sehingga tidak ada nama yang sama. Ketika ada urusan-urusan para pengusaha, pengurus dan pemiliki PT tidak bingung karena hanya terdapat satu nama.

B. Perseroan Komanditer (CV)

  • Nama perusahaan diawali dengan CV selanjutnya nama perusahaan, contoh CV. Maju Makmur.
  • Tidak masalah jika terjadi kemiripan atau kesamaan nama karena tidak ada Undang-undang yang mengaturnya. Ini juga menjadi kelemahan dari CV, karena kesamaan nama akan membingungkan dan bisa juga menjadi sebuah masalah, contohnya ketika ada seorang kurir yang akan mengirim barang atau bahan produksi akan bingung. Selain itu ketika seorang konsumen search di google maka akan muncul nama yang sama dan tidak bisa membedakan antara satu dan lainnya.

5. Modal Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

Untuk masalah permodalan perusahaan, dalam PT didasarkan pada Undang-undang no 40 tahun 2007 (peraturan lama), dalam UU ini dijelaskan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:

  • Modal dasar minimal yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000.000. Dalam peraturan yang baru, modal diatur sesuai kesepakatan para pendiri.
  • Sebanyak 25 % dari modal minimal harus disetorkan pada pendiri perseroan agar mereka dianggap pemegang saham perseroan.

B. Perseroan Komanditer (CV)

CV tidak perlu menyebutkan minimal modal yang harus dikeluarkan, artinya besar penyetoran dana atau modal dicatat sendiri dan dipisahkan dari yang lainnya oleh para pendiri perseroan serta dalam anggaran dasar CV tidak ada kepemilikan saham. Untuk bukti penyetoran modal oleh para pendiri persero baik persero aktif maupun persero pasif dilakukan dengan membuat sebuah perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Nampaknya memang mudah namun ketika ada patokan minimal modal maka usaha yang mereka lakukan akan sulit berkembang. Selain itu motivasi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar juga tidak ada.

6. Kegiatan Usaha

A. Perseroan Terbatas (PT)

Jenis kegiatan PT sesuai dengan peraturan, antara lain:

  • PT non Fasilitas, yang meliputi beberapa kegiatan usaha antara lain perdagangan, pembangunan (kontaktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan barang, pertanian, percetakan, perbengkelan dan jasa lainnya.
  • PT fasilitas PMA
  • PT fasilitas PMDN
  • PT Persero BUMN, khusus untuk badan usaha yang dimiliki dan dikuasai oleh negara.
  • PT lembaga keuangan non Perbankan
  • PT usaha khusus yang meliputi kegiatan usaha perusahaan pers, pariwisata, perfilman, perekaman video, radio siaran swasta, forwarding, perusahaan bongkar muatan, ekspedisi muatan kapal laut, ekspedisi muatan kapal udara, pelayaran dan kegiatan lainnya.

B. Perseroan Komanditer (CV)

Kegiatan usaha CV hanya terbatas, karena pada dasarnya CV tidak bisa melaksanakan kegiatan usaha lain karena kebanyakan usaha diatur dalam peraturan atau undang-undang. Biasanya CV bergerak di bidang usaha berupa : Perdagangan, pembangunan, perindustrian, pertanian, perbengkelan, percetakan, pertanian, perkebunan dan lain-lain.

7. Pengurus Perseroan

A. Perseroan Terbatas (PT)

Kepengurusan PT memiliki minimal dua orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris. Namun kondisi ini tidak berlaku di perseroan terbuka yang wajib memiliki minimal dua  anggota Direksi. Jika suatu PT terdapat lebih dari satu orang untuk Direksi dan Komisaris, maka salah satunya bisa diangkat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama. selain itu seorang pengurus juga bisa menjadi pemegang saham perseroan, sedangkan untuk masalah pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan diatur dalam RUPS.

B. Perseroan Komanditer (CV)

Pengurusan CV terdiri dari minimal dua orang yang akan menjadi persero aktif dan persero pasif. Persero aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan termasuk kerugiannya. Sedangkan persero pasif adalah seorang yang memiliki tanggung jawab hanya pada besarnya kecilnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

8. Proses Pendirian Perusahaan

A. Perseroan Terbatas (PT)

  • Proses pendirian cenderung memakan waktu yang lama karena banyak prosedur yang harus dilakukan dan ditaati. Meskipun lama hasilnya juga akan baik, karena PT yang berdiri sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku dan mudah menjalankan usahanya. Dengan persiapan yang baik tentu akan baik pula suatu usaha yang dibentuk.
  • Pemakaian nama PT harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Menteri agar bisa menjadi legal dan di lindungi oleh hukum.
  • Biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan PT cukup besar. Hal ini wajar karena PT merupakan perushaan yang besar dan keuntungan yang menjanjikan.
  • Anggaran dasar PT harus mendapatkan perijinan dahulu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat ini bisa menjadi pelindung sekaligus pembantu bagi perseroan terbatas.

B. Perseroan Komanditer (CV)

  • Proses pengurusannya tidak membutuhkan waktu yang lama karena prosedurnya tidak serumit pendirian PT. Namun singkatnya waktu itu membuat persiapannya kurang maksimal. Dan ini akan membuat pemilik dan pendiri akan bekerja dua kali ketika sudah berdiri dan pengusaha akan berupaya maksimal dan butuh waktu lama untuk membuat CV menjadi lebih baik.
  • Penggunaan nama tidak perlu mendapatkan persetujuan khusus.
  • Pendirian CV ini tidak perlu dilaporkan dan disahkan oleh Menteri, hanya cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Ini juga akan menjadi kelemahan CV untuk membangun sebuah jaringan karena tidak dalam ruang lingkup Kementrian. Kondisi tersebut membuat pengusaha CV harus memutar otak dan bekerja keras untuk membuat dan membentuk sebuah jaringan yang luas.
faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT