Membangun Perusahaan Tidak Cukup Modal Dengkul

Membangun Perusahaan Tidak Cukup Modal Dengkul

Banyak para pelaku bisnis yang memulai usahanya dari nol dan bahkan minus, tanpa modal uang tapi kemudian bisa sukses dalam bisnisnya. Ada pengusaha properti yang membangun puluhan mal dengan modal dengkul, ada seorang pedagang es cendol keliling yang juga membangun bisnis franchise es cendol dengan modal dengkul, ada juga seorang pengusaha cargo yang juga memulai bisnisnya dengan modal dengkul dan mereka semua sukses hingga saat ini. Tapi bisnis tak selamanya bisa dengan hanya bermodal dengkul.

Konsep bisnis dengan modal dengkul hanya cocok sebagai pemicu (trigger) bagi mereka yang ingin memulai usaha namun tidak memiliki modal uang. Banyak orang yang sukses berbisnis dimulai dari modal dengkul. Namun ketika bisnis sudah mulai berjalan dan berkembang, harus segera berubah konsep dengan bisnis menggunakan modal riil.

Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mensyaratkan untuk mendirikan sebuah perusahaan atau perseroan terbatas (PT), minimal modal dasar adalah sebesar Rp.50 juta (lima puluh juta rupiah) dan minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor. Dengan demikian, seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah modal dasar Rp.50 juta dan modal disetor/ditempatkan Rp.12,5 juta.

Namun baru-baru ini sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp.50 juta, melainkan tergantung kesepakatan para pendiri PT.

Pertanyaannya, apakah modal yang disetor akan mengendap di dalam rekening atas nama PT? Tentu tidak. Bahkan modal tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha. Modal disetor secara konsep adalah setoran modal dari para pemegang saham, dimana modal tersebut selanjutnya digunakan untuk menjalankan perusahaan.

Lalu apakah modal disetor bisa dilakukan dengan setoran aset dan bukan dengan uang? Sangat bisa. Bahkan menurut UUPT, setoran aset tersebut harus dinilai oleh appraisal atau penilai independen atas nilai wajar aset dan apabila setoran atas benda bergerak diumumkan dalam surat kabar.

Contoh, misalkan salah satu pemegang saham memiliki aset pribadi Macbook Air 2015. Macbook tersebut ingin dijadikan setoran modal sebagai aset PT dengan kompensasi saham. Selanjutnya Macbook Air 2015 tersebut harus dinilai oleh appraisal untuk menentukan berapakah nilai wajarnya untuk dijadikan sebagai setoran modal.

Jadi setelah merintis usaha dengan modal dengkul, lalu usaha Anda mulai berjalan dan berkembang, maka segera resmikan menjadi perusahaan (PT) lalu jual sahamnya kepada publik. Setelah itu, mulai lagi usaha lain dengan modal dengkul dan jalani prosesnya sampai Anda memiliki banyak perusahaan, tentunya selama dengkul Anda masih kuat.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT