Siapa Saja Yang Berhak Mendirikan Perseroan Terbatas?

Siapa Saja Yang Berhak Mendirikan Perseroan Terbatas?

Bagi seseorang yang sudah lama berkecimpung di dunia wirausaha atau enterpreneurship, rasanya belum afdol jika belum mengesahkan perusahaannya menjadi sebuah usaha yang berbadan hukum. Tanpa badan hukum mereka tidak bisa melindungi usaha yang telah mereka rintis dengan susah payah. Dan tanpa keabsahan usaha yang mereka rintis dan jalankan dengan susah payah, orang lain tetap akan menganggap kalau usaha mereka tidak lebih baik dari toko kelontong di perkampungan atau usaha dagang di pasar. Toko atau usaha dagang tersebut hanya perlu ijin dari lingkungan setempat dan petugas pasar.

Oleh karena itu, banyak pengusaha yang memulai usahanya dari bawah yang bermaksud menjadikan usaha mereka berbadan hukum berupa PT (Perseroan Terbatas). Lalu siapa saja orang yang berhak mendirikan perusahaan menurut hukum positif di negara kita? Menurut pasal 7 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 tahun 2007 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pihak yang diperbolehkan mendirikan PT adalah:

1. Minimal Didirikan Oleh Dua Orang

Sebuah PT harus didirikan oleh minimal oleh dua orang, dan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia (sesuai dengan wilayah hukum Indonesia). Karena pada dasarnya perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga harus mempunyai lebih dari satu orang pemegang saham atau pendiri. Pengertian “orang” di sini, adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing (lihat Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UUPT). Bila syarat dua orang tersebut tidak terpenuhi akan berakibat berubahnya tanggung jawab perseroan yang notabene terbatas menjadi tanggung jawab tidak terbatas. Artinya segala perikatan dan kerugian PT menjadi tanggungjawab pendirinya secara pribadi.

2. Warga Negara Indonesia Yang Sah Secara Hukum

Mereka yang akan mendirikan PT seharusnya sudah berusia 17 tahun atau memiliki kartu tanda penduduk (KTP), sehingga pada usia tersebut seseorang sudah sah secara hukum menjadi Warga Negara Indonesia. Apabila pada kasus tertentu seseorang harus menangani PT sebelum berumur 17 tahun karena keadaan yang mengharuskan seperti itu, misalnya karena orangtua sebagai pemilik PT meninggal mendadak oleh suatu hal, maka PT tersebut bisa dipegang sementara oleh wali yang ditunjuk oleh ahli waris. Wali tersebut akan memegang atau menangani PT tersebut sampai anak tersebut berusia 17 tahun.

3. Badan hukum (PT, CV, Yayasan, dan Sejenisnya)

Badan hukum yang mendirikan PT adalah berupa PT, CV  (Commanditaire Vennootschap), atau Yayasan. Namun TDP (Tanda Daftar Perusahaan) perusahaan tersebut (baik PT, CV, yayasan, dan lain-lain) hanya bisa mencantumkan satu bidang usaha yang diambil dari yang terdaftar di SIUP. Kalau di kemudian hari bidang usaha yang dicantumkan di TDP ternyata sudah tidak relevan dengan bisnis utama yang dijalankan maka pemilik dari PT tersebut bisa mengajukan perubahan TDP. Jadi pada dasarnya satu perusahaan bukan mendirikan perusahaan lagi, melainkan memperbarui TDP nya. Yang perlu diperhatikan bidang usaha yang baru untuk TDP harus tercantum di SIUP perusahaan Anda. Kalau dirangkum, memang harus ada kesesuaian bidang usaha yang dicantumkan di TDP, SIUP, dan Anggaran Dasar.

4. Suami Istri Yang Tidak Terikat Perjanjian Pra Nikah

Suami istri dengan perjanjian pra nikah tidak bisa mendirikan perusahaan, karena terikat dengan perjanjian pra nikah yang memisahkan harta benda, termasuk pembagian warisan. Jadi apabila salah satu dari suami atau istri dengan perjanjian pra nikah tersebut akan mendirikan PT, maka harus memilih orang lain sebagai partner kerja sama, dan bukan suaminya. Sebenarnya akan jauh lebih menguntungkan apabila suami istri mendirikan PT tanpa perjanjian pra nikah, karena secara hukum mereka bisa mengatur pembagian keuntungan dan menyelesaikan segala permasalahan perseroan apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diduga seperti pemilik PT yang meninggal secara mendadak.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT