Yes! Proses Pendirian Perusahaan Kini Lebih Simpel

Yes! Proses Pendirian Perusahaan Kini Lebih Simpel

Belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang kemudahan untuk Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan Presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Perpres tersebut juga menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang cukup responsif dalam melakukan terobosan dan menanggapi himbauan dari Presiden, bahkan sejumlah instansi telah mengaplikasikan teknologi dengan menggunakan platform online dan menghapuskan proses pengajuan secara manual yang sebelumnya banyak digunakan oleh lembaga pemerintah yang menangani perizinan usaha. Berikut ini adalah sejumlah terobosan pemerintah untuk mempermudah prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan perizinan usaha:

1. Kemudahan Pengajuan NPWP Perusahaan

Sejak pertengahan tahun 2018 penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebuah perusahaan berbentuk PT tidak lagi dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab setelah proses pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Dirjen Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham, otomatis akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. Sebelumnya proses penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Sementara dalam persyaratan terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.

Nantinya, pemberitahuan bahwa proses pembuatan NPWP perusahaan sudah selesai disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham. Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari Direktorat Jendral Pajak (eregistration@pajak.go.id). Namun hingga detik ini belum dapat dipastikan apakah ini telah menjadi prosedur baku mengingat tidak semua NPWP perusahaan diterbitkan bersamaan dengan diterbikannya SK pengesahan badan hukum PT.

2. Kemudahan Domisili Usaha Menggunakan Virtual Office

Persyaratan ini lebih menyasar pada bidang usaha yang lebih banyak bergerak di bidang aplikasi dan platform, seperti start up atau fintech (financial technology). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator menetapkan persyaratan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi layanan keuangan tersebut setidaknya punya alamat kantor yang jelas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki.

Pemda DKI sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan start up untuk menggunakan virtual office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola virtual office dan service office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan perusahaan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat virtual office tersebut.

3. Penentuan Bidang Usaha Menyesuaikan KBLI

Berkenaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

Peraturan dari Kepala BPS yang mengatur KBLI menjaid acuan bagi setiap daerah dalam menentukan KBLI agar bisa digunakan di daerah masing-masing. Misalnya untuk wilayah Jakarta acuan KLBI yang digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan. Namun di tempat lain acuan KBLI tersebut juga berbeda dan bisa diakses secara online.

4. Penghapusan Persyaratan SKDP

Saat ini untuk mendirikan perusahaan dan mendapatkan NPWP tidak diperlukan lagi melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Sebagai gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Meskipun SKDP bukanlah syarat mutlak untuk mendirikan perusahaan, namun untuk beberapa bidang usaha yang sifatnya virtual atau berupa aplikasi/platform teknologi online, kejelasan SKDP tetap menjadi syarat utama bagi regulator atau pihak yang berkepentingan. Hal itu untuk memudahkan apabila nantinya terdapat komplain dari pihak investor maupun konsumen/pelanggan.

5. Keringanan Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan SIUP di wilayah Jakarta saat ini sudah tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, berdasarkan pengalaman dari beberapa pengusaha, persyaratan tentang perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Jadi, jangan heran apabila dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha (SIUP). Tapi di lain waktu persyaratan tersebut berubah.

Namun pada dasarnya hal yang menjadi dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk wilayah Jakarta salah satu aturan berkaitan dengan BPJS adalah SE Kepada BPTSP DKI No. 24/SE/2016.

6. Pengurusan SIUP dan TDP Secara Online

Kabar gembira untuk para pengusaha karena saat ini prosedur pengajuan SIUP dan TDP di wilayah Jakarta bisa dilakukan secara online sehingga semakin memudahkan bagi pengusaha maupun pihak penyelenggara. Proses tersebut sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan platform JakEvo yang berbasiskan portal online dan aplikasi.

Tentu saja proses ini berdampak positif terhadap prosedur dan persyaratan perizinan usaha. Melalui JakEvo persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP tersebut juga semakin mudah sepanjang memenuhi persyaratan. Sebagai contoh, sebelum ada JakEVO tidak kurang dari 14 surat pernyataan yang harus disiapkan. Namun di JakEvo surat pernyataan yang diperlukan hanya empat macam dan tidak ada lagi pengisian form manual sebagaimana proses sebelumnya.

Pengajuan SIUP dan TDP di JakEvo juga dapat dilakukan secara simultan dan tidak ada lagi perbedaan proses dan persyaratan untuk pengajuan SIUP kategori kecil, menengah, dan besar. Namun sementara ini pengajuan SIUP dan TDP untuk perusahaan yang berdomisili di Jakarta melalui sistem JakEvo belum bisa digunakan apabila domisili usahanya menggunakan virtual office. Untuk perusahaan di Jakarta yang domisilinya menggunakan virtual office maka prosesnya tetap melalui website DMPTSP.

Salah satu hal yang cukup penting dan perlu diperhatikan jika PT yang didirikan ingin memperoleh SIUP dan TDP melalui platform JakEvo adalah domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai. Proses penentuan domisili usaha dilakukan menggunakan geo-tagging dan otomatis langsung diketahui apabila tempat yang dijadikan domisili usaha zonasinya sesuai atau tidak sesuai.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT