Jenis Benda Bergerak Yang Dapat Menjadi Jaminan Pinjaman di Sektor Keuangan

Jenis Benda Bergerak Yang Dapat Menjadi Jaminan Pinjaman di Sektor Keuangan

Pada artikel kali ini kita akan membahas apa saja benda bergerak yang diakui secara hukum formal sebagai jaminan pinjaman di sektor keuangan. Secara umum yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan dan bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman. Yang termasuk dalam kategori ini yaitu:

 Kendaraan bermotor. Termasuk dari contoh ini adalah mobil, dan motor. Sedangkan Dan yang menjadi jaminan adalah BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Khusus untuk layanan keuangan Pegadaian, mereka harus menyimpan BPKB sekaligus kendaraan bermotornya.

 Deposito, yaitu sejumlah uang yang disimpan dalam bank dengan jangka waktu tertentu.

 Barang persediaan (inventory), yaitu sejumlah barang yang masih tersedia di suatu tempa, misalnya toko atau gudang.

 Barang-barang inventaris kantor, yaitu barang-barang yang terdapat di kantor tertentu dan digunakan untuk keperluan kantor tersebut, misalnya meja, kursi, dan juga, motor kantor.

 Mesin, dalam hal ini yang bisa dijadikan jaminan pinjaman disini adalah mesin selepan padi, mesin diesel pembangkit listrik, dan lain-lain.

 Hewan ternak, dalam hal ini yang biasa dipakai untuk jaminan adalah sapi, kerbau, dan lain-lain.

 Tagihan, yaitu hak seseorang yang masih ada di pihak lain, misalnya kepemilikan rumah yang sertifikatnya masih dipegang oleh pemiliki, karena pembayarannya belum lunas.

 Hak tagih atas klaim asuransi, sifatnya hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu dan bisa dijadikan jaminan pinjaman. Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan utang debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas adalah dengan gadai. Masih dalam ranah benda bergerak, selain jaminan kebendaan bergerak, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu penanggungan. 

Jaminan Non Kebendaan 

Jaminan non kebendaan yang berupa penanggungan menurut Pasal 1820 KUH Perdata.

Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan tersebut biasanya diberikan dalam bentuk:

 Jaminan Perorangan, yaitu jaminan yang menimbulkan hubungan langsung perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya.

 Jaminan Perusahaan, yaitu suatu perjanjian penanggungan utang yang diberikan oleh perusahaan lain untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank/wanprestasi.

 Bank Garansi, yaitu jaminan pembayaran dari Bankyang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji.

 Standby Letter Of Credit (SBLC), yaitu situasi apabila seseorang gagal memenuhi kewajiban kontrak, maka akan dilakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima pembayaran setelah menerima klaim yang sesuai dengan ketentuan garansi.

Dari uraian tersebut jelas jika Jaminan Perorangan atau Perusahaan diberikan oleh seseorang atau Perusahaan untuk menjamin hutang pihak ketiga. Jaminan Perorangan atau Jaminan Perusahaan ini biasanya hanya merupakan jaminan tambahan dari jaminan pokok, artinya selain jaminan ini Bank biasanya meminta jaminan lainnya. 

Situasi tersebut hampir sama pada saat melakukan eksekusi, pihak Bank akan mendahulukan jaminan pokok terlebih dahulu sebagai pelunasan hutang. Namun apabila ternyata masih belum cukup, maka Bank akan melakukan eksekusi terhadap jaminan perorangan atau perusahaan tersebut.

faq

MENU

KONTAK KAMI

Managed by Ahad Digital

Copyright © 2021 Bikin PT